JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Minta Maaf, 2 Oknum Perangkat Desa Tlogotirto yang Digoyang Skandal Selingkuh, Hanya Menunduk dan Disoraki Ratusan Warga

Dua oknum perangkat desa Tlogotirto saat meminta maaf di hadapan warga (foto atas). Ratusan warga saat memadati balai desa untuk mendengarkan hasil tindaklanjut aduan dugaan perselingkuhan mereka dan permintaan maaf. Foto/Wardoyo
   
Dua oknum perangkat desa Tlogotirto saat meminta maaf di hadapan warga (foto atas). Ratusan warga saat memadati balai desa untuk mendengarkan hasil tindaklanjut aduan dugaan perselingkuhan mereka dan permintaan maaf. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua oknum perangkat desa di Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang yang disorot lantaran diduga terlibat skandal perselingkuhan, akhirnya dihadirkan di depan warga.

Kedua perangkat desa, yakni Kaur Keuangan berinisial ML (36) dan Kaur Perencanaan berinisial NV (23) yang berstatus janda, juga sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan warga.

Kedua sejoli yang dituntut mundur dari jabatan itu, hadir di depan forum yang dihadiri ratusan warga di balai desa setempat, Rabu (6/11/2019) kemarin.

Mereka dihadirkan dalam forum penyampaian hasil pemeriksaan dan tindaklanjut aduan soal dugaan perselingkuhan yang digelar Pemdes setempat. Forum juga dihadiri Camat Sumberlawang, Heru Susanto, Kapolsek, Danramil serta jajaran Muspika lainnya.

Ratusan warga itu semula ngotot  menyuarakan tuntutan agar keduanya diberhentikan dari jabatan atau mengundurkan diri atas dugaan perselingkuhan yang dinilai sudah meresahkan itu.

Mereka juga menyoal bahwa selama ini kedua oknum pamong desa itu malah abai dan tak pernah menyampaikan permintaan maaf sekalipun indikasi perbuatan mereka sudah membuat warga resah.

Di tengah desakan minta maaf, akhirnya pihak desa meminta kedua perangkat yang sejak awal memilih diam di ruangan, untuk muncul di hadapan warga.

Namun, keduanya muncul tak berbarengan akan tetapi bergantian. ML maju terlebih dahulu di hadapan warga. Sepanjang jalan dari ruangan kantornya menuju lokasi aula, sorakan warga terus mengiringi.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Saya minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya sembari setengah menunduk.

Kemudian ia masuk kembali ke ruangannya. Disusul kemudian NV, perangkat desa perempuan, ganti muncul di depan forum.

Reaksi warga lebih frontal. Ratusan warga menyoraki sembari nyeletuk lewat sindiran. Meski begitu, NV tetap terlihat berusaha tegar dan kemudian berdiri menyamping di depan ratusan warga untuk menyampaikan minta maaf.

“Saya minta maaf ikhlas lahir batin atas kejadian yang selama ini mungkin membuat tidak berkenan bagi warga semua,” ujar NV sembari menutup kalimat dan bergegas kembali masuk ruangan.

Sementara meski keduanya meminta maaf, warga tetap ngotot bahwa minta maaf saja tidak cukup. Mereka tetap meminta agar ada sanksi tegas bagi keduanya.

“Permintaan maaf oke kami terima. Berarti sekarang tuntutannya tinggal satu, berhenti atau diberhentikan. Itu saja. Karena indikasi perselingkuhan itu sudah lama dan berulangkali,” papar salah satu tokoh masyarakat Dukuh Jengglengan, Tlogotirto, Dwi Kusmanto (31).

Camat Sumberlawang, Heru Susanto menyampaikan bahwa aduan warga sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berupa surat peringatan teguran tertulis pertama. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbup maupun Perda.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Jika diulangi lagi, baru akan ditingkatkan ke tahapan sanksi berikutnya yakni teguran tertulis kedua, ketiga hingga pemberhentian.

“Semua aturan jelas, karena negara kita negara hukum. Saya yakin mereka berdua itu sudah kena hukum adat harusnya malu. Kalau permintaan maaf juga sudah berulangkali dilakukan. Pemdes tadi sudah memberikan keputusan, harapan kami kedua orang perdes itu bisa menyadari dan tidak mengulangi lagi,” ujar Heru.

Terkait kengototan warga meminta pemecatan, Heru menegaskan tindaklanjut pengaduan dan pemberian sanksi itu ada tahapannya. Tidak serta merta bisa diberhentikan tanpa melalui tahapan.

Ia berharap warga bisa menyadari bahwa negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Ia menyebut berdasarkan ketentuan Perda Perbup, perdes bisa diberhentikan ketika meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri.

“Kami menekan juga nggak bisa karena pengunduran diri itu harus dari yang bersangkutan,” tukasnya.

Meski sempat memanas, emosi warga akhirnya bisa mereda setelah mendapat arahan dari Danramil maupun Kapolsek dan Camat. Meski kecewa, warga akhirnya mau membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB dan mengaku masih menunggu pertemuan selanjutnya terkait jawaban desakan pemberhentian. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com