Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mirip-Mirip Vina Garut, Bu Guru Novi di Bali Ini Ajak Siswinya Berhubungan Intim Bertiga di Kosan Pacarnya

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019). Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani

BULELENG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peristiwa yang menghebohkan terjadi di Buleleng Bali. Seorang siswi SMK diajak berhubungan intim bertiga oleh gurunya.

Hubungan intim terlarang terjadi antara guru, murid dan pacarnya ini dilakukan di kosan milik pacar gurunya.

Oknum guru SMK tersebut bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih yang berstatus janda beranak dua ini.

Begini awal kejadian tak senonoh itu terjadi dan mengegerkan publik Bali dan mencoreng dunia pendidikan Tanah Air.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih tega memaksa siswinya threesome atau hubungan intim bertiga.

“Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019).

Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan pacarnya, AA Putu Wartayasa, yang merupakan tenaga honorer di Pemkab Buleleng.

1. Mengaku Terinspirasi Film Porno

Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa mengaku terinspirasi dari film porno.

Peristiwa biadab itu terjadi, Sabtu (26/10/2019), di kamar indekos Jalan Shadewa Singaraja, Bali.

Awalnya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan alasan hendak dikenalkan dengan pacarnya.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan iming-iming membelikan baju dan pulsa.

Sesampainya di indekos, korban yang berinisial V masih berusia 15 tahun itu malah dipaksa melihat Ni Made Sri Novi Darmaningsihi dan AA Putu Wartayasa bersetubuh.

2. Meraba Korban hingga Terjadi Intim

AA Putu Wartayasa meraba tubuh korban hingga terjadilah hubungan intim di antara ketiganya.

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.

Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

3. Penangkapan Kedua Pelaku

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

4. Sudah Direncanakan

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kos itu, AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

“Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar,” jelasnya.

“Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu,” aku AA Putu Wartayasa.

5. Sanksi Hukum Menanti

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

6. Dipecat dari BKPSDM

Anak Agung Putu Wartayasa (36) yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng mengaku melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video bokep.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Wartayasa, salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng terpukul.

Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).

Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

“Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pasangan Kekasih Gelap Ini Rencanakan Threesome, Bu Guru di Bali Ajak Siswinya Intim di Kosan, Artikel Asli

Exit mobile version