Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Operasi Zebra, 2.805 Pengendara di Demak Tercekut Polisi. Harus Pasrah Terima Sanksi Tilang 

Humas Polda Jateng

DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 2.805 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar di jalan raya Kabupaten Demak, Jawa Tengah, oleh Polres Demak. Hal ini dikatakan Kasatlantas Polres Demak AKP Nyi Ayu Fitria Facha pada konferensi pers di Mapolres kemarin.

“Sebanyak 2.805 pelanggar selama digelarnya Operasi Zebra Candi 2019. Alhamdulillah jumlahnya menurun 24,6 % di bandingkan dengan tahun 2018 dengan jumlah 3.694 pelanggar, ” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (11/11/2019).

Nyi Ayu menuturkan, pelanggaran lalu lintas masih seputar penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), penggunaan sabuk pengaman, light on, kemudian melawan arus.

“Dari hasil evaluasi pelanggar lalu lintas rata-rata usia produktif di antara usia 21 tahun sampai dengan 40 tahun. mayoritas yang paling banyak melakukan pelanggaran dari masyarakat Demak sendiri, kemudian sekitar Kabupaten Kudus, Pati maupun semarang,” terangnya.

Lanjut Nyi Ayu, terkait dengan kedisiplinan berlalu lintas, pihaknya akan terus melakukan dengan cara-cara preemtif, preventif sampai dengan represif. Hal tersebut tentunya untuk mengurangi pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami selalu mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Ada program door to door ke pabrik-pabrik yang sudah kami jakankan. Kemudian edukasi ke sekolah-sekolah dengan teknis menjadi inspektur upacara dan bekerjasama langsung dengan dinas pendidikan,” tuturnya.

Dia menambahkan, kedepan Satlantas Polres Demak akan meluncurkan program sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas ke pondok pesantren di wilayah Demak.

“Kedepan kami akan memberikan edukasi dan pengetahuan cara berkendara yang aman, kemudian praktek safety riding kepada adik-adik yang berada di pondok pesantren supaya mereka mengenal lebih jauh tentang lalu lintas dan bahkan supaya mereka lebih dekat dengan polisi,” imbuhnya.

Pelaksanaan Operasi Zebra Candi di Kabupaten Demak dilakukan selama 14 hari, di mulai pada tanggal 23 November 2019 sampai 5 November 2019. Kasatlantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu, menghimbau kepada masyarakat Demak khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk mentaati peraturan lalu lintas.

“Dilihat dari perbandingan pelanggaran selama Operasi Zebra Candi Tahun 2019 dengan Tahun 2018 ada penurunan. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesadaran berlalulintas masyarakat Demak meningkat,” pungkasnya. JSnews

Exit mobile version