PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, menangkap seorang lelaki di Kota Pekalongan karena menggelapkan barang milik perusahaan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua lembar dudukan hammer board, satu dus hummer board, empat lempeng besi dan dua buah mur / baut.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, tersangka berinisial AS (34) berkerja di suatu perusahaan sebagai supir. AS (34) telah nekat menggelapkan barang milik perusahaan.
Yakno berupa sparepart yang semestinya barang tersebut dikirimkan ke Bandung, akan tetapi barang tersebut malah di jual ke tukang rongsok.
Tersangka mendapatkan tugas dari perusahaan Pabrik Tenun PT. Texpan yang beralamat di Kuripan Lor Gg. 15 Kelurahan Kuripan Yosorejo kecamatan Pekalongan Selatan,untuk mengirim sparepart ke Kota Bandung.
Namun setelah ditunggu beberapa minggu, barang perusahaan belum diterima pihak penerima.
Akhirnya pihak penerima barang mengubungi AS (34).
Namun AS (34) selalu menghindar, kemudian AS (34) mengaku baranganya sudah di jual ke tukang rongsok.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polres pekalongan kota, dan tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama Lima Tahun penjara” ujar Kapolres Pekalongan kota, Polda jateng, AKBP Egy Andrian Suez. JSnews