JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Polisi Sragen Bripka Kurniawan Resmi Ditetapkan Tersangka. Kapolres Sebut Pelaku Mau Putar Balik 

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tabrak lari tewaskan Bripka Kurniawan dan menghadirkan tersangka, Senin (18/11/2019) di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tabrak lari tewaskan Bripka Kurniawan dan menghadirkan tersangka, Senin (18/11/2019) di Mapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen akhirnya resmi menetapkan Joko Pitoyo (45), sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polsek Masaran, Bripka Kurniawan (35).

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat menggelar konfefensi pers pengungkapan kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Banit Intelkam asal Sidodadi, Masaran tersebut, Senin (18/11/2019).

Dalam konferensi pers tadi siang di Mapolres, tersangka dihadirkan berikut barang bukti sepeda motor Honda Verza AD 5385 AVE, helm dan jaket yang dikenakan saat kejadian.

Turut dihadirkan pula sepeda motor almarhum Bripka Kurniawan dan helmnya yang sudah pecah bagian kacanya.

Kepada wartawan, Kapolres mengatakan tersangka Joko Pitoyo yang berdomisili di Dukuh Kemangi, Wonorejo, Kedawung itu ditangkap setelah menyerahkan diri Jumat (15/11/2019) malam.

Tersangka sempat dijemput di depan Kolam Renang Dung Cuo Karangmalang karena ketakutan sebelum kemudian dibawa ke Polres Sragen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan Polres Sragen dan Polda Jateng.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP ditemukan fakta bahwa saudara JP ini telah bertabrakan dengan sepeda motor korban. Saat dalam pencarian, pada perkembangannya, Pak JP ini kemudian menyerahkan diri kepada kami dan mengakui sebagai orang yang telah terlibat dalam tabrakan itu,” papar Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Sugiyanto dan Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Senin (18/11/2019).

Kapolres menguraikan dari olah TKP, kecelakaan bermula ketika Joko Pitoyo sedang mencari alamat dan melaju dari Gronong menuju Sidodadi. Karena alamat yang dicari sudah kelewatan, maka yang bersangkutan mendadak memutuskan untuk putar balik.

“Sempat menoleh ke belakang kosong laku noleh ke depan, lalu langsung putar kendaraan. Tiba-tiba dari arah belakang kendaraan korban menabrak sehingga kena persnelengnya motor Pak JP ini,” urai Kapolres.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen per 16 November lalu. Yang bersangkutan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bripka Kurniawan yang berdomisili di Sumber Rejeki RT 40, Sidodadi, Masaran, Sragen tewas dalam kecelakaan di jalan raya Gronong-Sidodadi, tepatnya di Dukuh Driyan, Sidodadi, Masaran, Sragen pada Kamis (15/11/2019) pukul 11.30 WIB.

Ia yang dalam perjalanan menuju kantor Polsek Masaran dengan Honda Beat AD 6411 DIC, bertabrakan dengan pengendara motor dari lawan arah. Nahas, pelaku langsung kabur balik kanan seusai menabrak.

Sementara, Bripka Kurniawan yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia sesampai di RSUD Sragen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com