JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengedar Pil Koplo Asal Karang Jompo Digerebek Polisi. Diamankan Pil Jenis Riklona dan Aprazolam 

Ilustrasi | Joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse dan Narkoba, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan obat psikotropika jenis Riklona dan Alprazolam.

Polisi membekuk pengedar muda berinisial MB (27) warga Desa Karang Jompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Penggerebekan bermula dari informasi maraknya penjualan dan peredaran Psikotropika, Satuan Narkoba, Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota dilapangan, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil melakukan penangkapan di rumah kos tersangka, di Desa Coprayan, Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa 14 butir Riklona dan 8 butir Alprazolam.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com