JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perkara Kasda Sragen Dinyatakan Inkrah. Jaksa Sebut Sudah SOP, Kuasa Hukum Agus: Meski Berat, Kami Tak Akan Banding! 

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo
   
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Perkara korupsi kasda yang dijeratkan untuk mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dinyatakan inkrah. Ini menyusul keputusan kuasa hukum dan jaksa yang sama-sama tidak melakukan upaya hukum lain pasca putusan pekan lalu.

Mantan bupati dan wabup dua periode itu divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan tidak mengembalikan kerugian negara.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi mengungkapkan jaksa memutuskan menerima dan tak melakukan upaya banding atas vonis hakim.

Menurutnya, sikap itu diambil lantaran menilai putusan satu tahun dianggap sudah sesuai SOP dan memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Kami menerima putusan itu,” paparnya Kamis (28/11/2019).

Senada, kuasa hukum Agus, Zam Zam Wathoni juga menyampaikan kliennya memutuskan menerima vonis sekalipun dirasa berat dan belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami menerima, sekalipun hukuman 1 tahun masih terasa berat untuk klien kami. Karena sejak awal klien kami bukan sebagai peserta dalam delik penyertaan kasusnya korupsi Kasda terpidana Untung Wiyono,” paparnya.

Ia menyampaikan pasrah menerima putusan mengingat prosedur dan penegakaan hukum kasus Kasda itu sendiri dirasa sangat panjang dan bertele-tele. Sehingga justru dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia juga menilai vonis satu tahun itu belum mencerminkan hukum sebagai panglima. Menurutnya, kliennya tidak mengajukan banding mengingat faktanya, prosedur hukum juga tidak mengakomodir hasil pembuktian.

“Sehingga nanti malah dapat menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum sendiri. Itulah alasannya mengapa kami menerima meski berat. Apalagi klien kami juga tidak terbukti merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Agung menambahkan dengan sudah sama-sama menerima, maka putusan itu sudah inkrah. Kini tinggal menunggu petikan putusan dari PN Tipikor untuk kemudian dilakukan eksekusi putusan.

“Waktunya berapa lama, ya kami menunggu,” tuturnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com