JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pesta Sabu di Jenar Sragen Digerebek Polisi. Satu Warga Ditangkap dan Dijebloskan Bui, Satu Berhasil Kabur

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek arena pesta sabu di sebuah lokasi di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Kamis (14/11/2019) malam. Satu orang tersangka dibekuk dalam penggerebekan itu sedang satu orang lainnya berhasil kabur.

Tersangka yang dibekuk berinisial MN alias M warga Ngawi, Jatim. Dia ditangkap saat dalam kondisi sakaw akibat pesta sabu malam itu.

Data yang dihimpun di lapangan, pesta sabu itu digerebek sekitar pukul 19.50 WIB. Penggerebekan dilakukan oleh tim yang sebelumnya sudah dipasang untuk mengintai lokasi..

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengatakan, penangkapan di lakukan pukul 19.50 WIB, di lokasi rumah yang digunakan pesta sabu.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Dalam penggerebekan itu, MN alias M, dibekuk dengan barangbukti berupa satu bungkus rokok merk menara warna merah.

Di dalamnya terdapat plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Paket sabu iti diperkirakan berbobot kurang lebih 0,30 gram.

“Kami amankan pula sebuah HP merk OPPO warna merah. Sedangkan satu teman tersangka berinisial NG, saat dilakukan penggerebekan, lolos dari kejaran petugas, masih dalam pencarian,” paparnya Sabtu (16/11/2019).

AKP Joko menguraikan, tersangka MN alias M bakal di jerat sebagaimana dimaksud melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengguna.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Selain menyelidiki keberadaan NG, satuan narkoba juga melakukan pendalaman terhadap asal muasal barang haram. Dari pengakuan tersangka, candu haram itu didapat oleh kedua tersangka dengan membeli secara patungan.

Saat diperiksa petugas, tersangka MN mengaku memperoleh shabu dengan membeli secara patungan dengan NG, seharga Rp 300.000.

“Sabu dibeli dari seseorang yang hingga kini dinyatakan dalam daftar DPO oleh Satuan Narkoba,” pungkas Kasat. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com