JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polemik PTSL Kembali Muncul di Sragen. Warga Katelan Tangen Tuding Biaya Rp 700.000 Tak Transparan, Panitia Klaim Peserta Sangat Puas Sampai Syukuran! 

Warga RT 11 Desa Katelan, Tangen saat menyampaikan keluhan soal PTSL, Senin (18/11/2019). Foto/Istimewa
   
Warga RT 11 Desa Katelan, Tangen saat menyampaikan keluhan soal PTSL, Senin (18/11/2019). Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menuai polemik. Sejumlah warga di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, menuding panitia tidak transparan dalam menjalankan program PTSL 2019.

Keluhan itu terungkap ketika sejumlah warga penerima PTSL berkumpul di rumah Ketua RT 11, Desa Katelan Senin (18/11/2019).

Mereka menyebut pengurusan PTSL dan penarikan biaya Rp 700.000 perbidang, tidak disertai penjelasan dan rincian.

Salah satu peserta PTSL, Edi Eksan Nugroho mengungkapkan dari Sekretaris Desa (Sekdes) mendatangi warga yang mengajukan PTSL dari rumah ke rumah untuk menarik biaya. Menurutnya sebelum ada kesepakatan biaya, peserta sudah dimintai Rp 700.000 dan disuruh mengumpulkan persyaratan.

Kemudian setelah sertifikat jadi dan dibagikan, panitia mendatangi warga dan meminta peserta PTSL bertandatangan di atas kertas kosong berisi pernyataan agar ke depan tidak ada permasalahan.

Ketua RT 10, Totok Mulyanto menyebut tak hanya di RT 11, keluhan juga muncul dari RT 10. Menurutnya yang menjadi ganjalan adalah biaya Rp 700.000 yang diklaim kesepakatan, selama ini tak pernah ada berita acaranya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Selama ini dari panitia nggak pernah ada berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan. Lalu ada yang membayar cuma Rp 200.000, Rp 400.000, ada yang Rp 700.000, tapi ada juga yang nggak bayar. Yang jadi pertanyaan warga, kok nggak sama, harusnya ada musyawarah. Mungkin ada oknum yang memanfaatkan program ini. Biaya Rp 700.000 itu juga nggak transparan, harusnya ada perinciannya. Warga hanya menuntut ada transparansi sehingga tidak timbul.gejolak,” katanya.

Ketua Panitia PTSL Desa Katelan, Tangen, Paidi saat memberikan klarifikasi. Foto/Wardoyo

Ketua Panitia Program PTSL Desa Katelan, Tangen, Paidi yang juga Sekdes Katelan mengatakan PTSL sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada.

Menurutnya dari tahapan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, pengukuran, pemberkasan dan lainnya sudah dilaksanakan sesuai saran dari BPN.

Termasuk soal biaya Rp 700.000, Paidi menyebut angka itu merupakan kesepakatan dalam dapat peserta dan panitia yang semua ada berita acaranya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Ia justru heran dengan munculnya polemik ketika sertifikat sudah jadi dan sudah dibagikan tiga pekan lalu. Menurutnya, 413 sertifikat PTSL yang diproses, sudah dibagikan semua ke warga tanpa ada keluhan.

“Jika ada problem atau masalah kan mestinya dari dulu. Tapi selama delapan bulan proses dan sampai semua sertifikat jadi serta dibagikan, kok baru muncul. Padahal panitia selalu terbuka, kalau ada yang datang dan membutuhkan pelayanan, ya kita layani.  Dan yang mengeluh itu kami tahu sebenarnya bukan peserta PTSL tapi orang luar yang nggak ikut rapat awal. Karena rata-rata warga mengaku puas dan sampai ada yang syukuran. Karena mereka menunggu-nunggu 15 tahun agar ada PTSL. Dan ternyata hanya proses dua bulan, sudah jadi sertifikat. Sebenarnya nggak ada masalah kok,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com