JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pura-Pura Bertamu, 2 Perampok Todongkan Pistol dan Kuras Harta Pengusaha Cantik di Purbalingga. Begini Penampakan Pelakunya! 

Foto/Humas polda
   
Foto/Humas polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka berjumlah dua orang. Mereka menyamar sebagai tamu lalu kemudian menodongkan pistol serta menguras harta korbannya.

Kabagops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2019) mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2017 dengan korban bernama Vita Martiana (32).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Tersangka ada dua orang yaitu AM (42) warga Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Selain itu, TPA (35) warga Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Untuk tersangka kedua saat ini sedang menjalani hukuman di Magetan, Jawa Timur.

“Saat beraksi, modus yang dilakukan yaitu dua tersangka mendatangi rumah korban seperti akan bertamu. Saat dibukakan pintu, pelaku kemudian menodong air softgun lalu mengikat penghuni rumah. Selanjutnya beraksi mengambil barang berharga yang ada,” katanya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kamis (7/11/2019).

Dijelaskan Kabag Ops bahwa dari rumah korban tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 28 juta, handphone merk Xiaomi dan Samsung serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang. Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp 32 juta.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian kita datangi rumahnya dan kita amankan tanpa perlawan pada Jumat (18/10/2019). Sedangkan satu tersangka lainnya akan diproses kemudian setelah selesai menjalani hukuman di Magetan.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman bagi pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com