SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengalokasikan 12 kursi CPNS untuk penyandang disabilitas pada rekrutmen CPNS 2019 ini. Usulan alokasi itu akan diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersamaan dengan usulan alokasi formasi lain yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sutrisna, Jumat (1/11/2019).
Ia menyampaikan saat ini, pihaknya masih menyelesaikan pembuatan usulan formasi yang ditetapkan dengan SK Bupati. Hal itu sesuai permintaan dari Kemenpan-RB.
“Saat ini kami sedang menyiapkan usulan formasi yang ditetapkan dengan SK Bupati. Rencananya awal pekan depan kita naikkan ke Kemenpan-RB,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Selain formasi dengan SK Bupati, usulan yang akan diajukan adalah perihal alokasi untuk penyandang disabilitas. Sutrisna menyebut Pemkab sudah mengalokasikan kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas pada rekrutmen CPNS ini.
Menurutnya ada sekitar 12 kursi dari total 627 kursi yang akan disediakan bagi pelamar penyandang disabilitas.
“Kuota untuk penyandang disabilitas disediakan 2 persen atau 12 kursi,” terangnya.
Perihal jadwal pendaftaran dan pelaksanaan rekrutmen, ia mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kemenpan-RB. Sebab sejauh ini belum ada pemberitahuan kapan pendaftaran dimulai dan tahapan bakal dilaksanakan.
“Kami masih menunggu Juklak dan Juknis termasuk tahapan pelaksanaan dan jadwalnya. Sampai sekarang masih menunggu,” tukasnya.
Untuk rekrutmen tahun 2019, Kabupaten Sragen mendapat jatah sebanyak 627 kuota atau formasi. Dari 627 formasi itu, tenaga kependidikan menyediakan formasi paling banyak yakni 328 kursi. Sementara, tenaga kesehatan menduduki posisi kedua dengan 177 formasi atau kuota.
Sedangkan kuota terakhir adalah kuota formasi umum atau tenaga teknis lain yang mendapat 72 formasi. Wardoyo