Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Resahkan Warga, Begal di Karanganyar Akhirnya Diringkus Polisi. Pelaku Incar Pengendara Perempuan dan Digasak di Tempat Sepi 

Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku begal yang meresahkan warga.

Pelaku sering menyasar perempuan dan merampas tasnya. Aksi begal itu terjadi di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan dan kendaraan yang dipakai saat beraksi.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers di mapolres, Kamis (31/10/2019) mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka yang diamankan berinisial WD (21) warga Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Pelaku melaksanakan aksinya di lokasi sepi jalan raya Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Sabtu (26/10/2019) malam. Korban kejadian yaitu Arum Sulastri (19) warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka mengikuti korban yang saat itu pulang bekerja dari wilayah Kecamatan Bobotsari. Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka kemudian merampas paksa barang bawaan korban berupa tas,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (1/11/2019).

Dijelaskan Wakapolres, saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan dengan saling menarik tas yang akan dirampas sambil meminta tolong. Walaupun tas berhasil diambil, namun karena panik handphone tersangka justru tertinggal di lokasi kejadian.

“Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan identifikasi dan penyelidikan. Dari handphone tersangka yang tertinggal di lokasi, akhirnya identitas tersangka berhasil diketahui. Selanjutnya tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya tidak lama setelah beraksi,” jelas Wakapolres.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-4254-UL, tas selempang perempuan warna cokelat muda, satu handphone merk Xiaomi, satu jaket warna abu-abu dan uang tunai Rp 100.000.

Ditambahkan Wakapolres bahwa tersangka bukan merupakan residivis. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, ia pernah melakukan tindakan yang sama sebanyak satu kali di wilayah Kecamatan Kertanegara, Purbalingga.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kepada tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. JSnews

Exit mobile version