Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ribuan Pendaftar CPNS di Semarang Gugur di Verifikasi. Total Ada 13.984 Pelamar, Yang Sudah Lolos 11.556 

Ilustrasi ribuan pelamar CPNS bersiap melakukan registrasi untuk ujian CAT di GOR Diponegoro Sragen, Sabtu (10/11/2018). Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM   Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi 2019 membeludak. Hingga penutupan pendaftaran 25 November 2019, setidaknya ada 14.382 orang pendaftar yang mengisi formulir. Dari jumlah itu, yang sudah mengirim atau melengkapi dokumen sampai batas akhir pendaftaran diketahui ada 13.984 orang pendaftar.

“Alhamdulilah pendaftarnya membeludak. Bisa dikatakan, kita masuk lima besar di Jawa Tegah apabila dilihat dari jumlah pendaftarnya. Semua via online, termasuk pengumuman,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Partono, Rabu (27/11/2019).

Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, sampai kemarin diketahui ada 11.556 berkas pendaftar yang masuk kategori memenuhi syarat (MS).

Adapun berkas pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat ada 1.169 berkas. Dengan begitu, masih ada 1.259 berkas dari pendaftar yang belum diverifikasi.

“Proses verifikasi kami mulai sejak 12 November 2019. Ini proses masih berlangsung dan diharapkan dalam sehari atau dua hari kedepan bisa selesai,” ujarnya.

Untuk kategori berkas pendaftar yang TMS, lanjut Partono, nantinya akan dilihat kembali. Upaya itu dilakukan untuk melihat atau mengetahui mengapa berkas yang dimaksud bisa masuk kategori TMS.

“Jangan sampai ketika sudah diumumkan, ada ganjalan di kemudian hari. Sedangkan pengumumannya, insallah Desember 2019. Namun, kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat menyusul jadwal pengumumannya nanti serentak,” terang dia.

Berbicara adaya peserta dari luar wilayah, pihaknya menjelaskan, hal itu memang diperbolehkan. Tetapi yang bersangkutan hanya diperkenankan mendaftar untuk satu formasi saja. Prinsipnya, Pendaftaran CPNS Formasi 2019 berpatokan pada nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, apabila NIK-nya sudah masuk, data yang dimasukkan peserta tidak bisa digunakan untuk peserta lainnya.

“Jadi sekali saja, ketika NIK-nya salah jelas tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Begitu pula dengan syarat kelengkapan berkas akreditasi serta surat tanda registrasi, apabila kurang atau tidak sesuai juga otomatis TMS. Mengingat kalau kita loloskan, ketika pemberkasan jelas dia tidak bisa memenuhi syarat administrasi,” tegasnya. Wardoyo/JSnews

Exit mobile version