JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Rumah 36.422 Warga Miskin di Sragen Ditempeli Stiker. Bupati: Stiker Rusak atau Lepas Berarti Mundur!   

Wabup Dedy Endriyatno saat menempelkan stiker miskin bagi keluarga PKH, Kamis (21/11/2019). Foto/Wardoyo
   
Wabup Dedy Endriyatno saat menempelkan stiker miskin bagi keluarga PKH, Kamis (21/11/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen menempelkan stiker miskin di rumah 36.422 warga penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Stiker itu akan jadi penanda bagi warga miskin atau pra sejahtera sehingga jika ada yang menolak, melepas atau menghilangkan stiker dari rumahnya, berarti dianggap sudah mundur dari miskin.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat mencanangkan penempelan stiker bertandakan keluarga penerima bantuan pemerintah di Pendapa Rumdin Bupati, Kamis (21/11/2019).

Bupati mengatakan stiker itu dipasang untuk memudahkan identifikasi bagi warga miskin penerima bantuan pemerintah.

Menurutnya sebenarnya kuota warga miskin yang tercatat di basis data terpadu (BDT) dari pusat sebanyak 327.000 jiwa.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Namun untuk tahun ini, stiker yang dibuat baru sebanyak 36.422. Sisanya nantinya akan dianggarkan tahun depan.

“Tahun ini baru bisa dibuat 36.422 stiker. Tahun depan dianggarkan untuk dibuat lebih banyak lagi,” paparnya saat memberikan pengarahan di Pendapa.

Bupati menguraikan sebenarnya masih banyak KK miskin yang belum masuk di BDT. Ia juga mengakui tak sedikit pula warga yang harusnya sudah mampu dan tidak layak menerima, masih terdaftar.

“Kuncinya ada di verifikasi dan validasi. Di Sragen ini, saya pilih stiker ini modelnya berlatarbelakang bendera merah putih. Yang masuk BDT itu penerima bantuan pemerintah. Macam-macam namanya bantuan sosial itu. Ada BPNT, KIS, KIP, PKH, bantuan listrik,” paparnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Menurut bupati, kepala keluarga penerima PKH, harus menyetujui dan bertandatangan di atas stiker.

Apabila stiker hilang atau lepas, maka dianggap mengundurkan diri dari penerima bantuan.

“Sehingga dengan Musyawarah Desa (Musdes) atau Muskel, mereka dikeluarkan dari basis data terpadu (BDT),” tandasnya.

Pemasangan stiker tadi dilakukan secara serentak. Diawali secara simbolis oleh bupati, kemudian dilanjutkan pemasangan stiker ke rumah-rumah PKH oleh Wabup Dedy Endriyatno dan Sekda Tatag Prabawanto. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com