JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di saat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengimbau seluruh anggotanya hidup sederhana, tidak memperlihatkan gaya hidup mewah dan hedonisme, Farah Puteri Nahlia, puteri Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Fadil Imran yang baru berusia 23 tahun, menunjukkan sosok yang kaya raya.
Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat IX yang menjadi anggota DPR termuda itu beradal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat harta Farah tercatat Rp 17,236 miliar.
Padahal, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengimbau seluruh anggotanya agar tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
“Akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang melanggar,” jelas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks, Minggu (17/11/2019).
Imbauan itu tertuang dalam surat telegram, 15 November 2019. Aturan dalam TR berlandaskan aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Harta tanah dan bangunan Farah seluas 480 meter persegi berada di daerah Jakarta Selatan, nilainya Rp15,429 miliar. Dia juga memiliki mobil Mini Cooper 5 Door S tahun 2018 senilai Rp 950 juta. Sedangkan, kas dan setara kas Farah mencapai Rp 857 juta.
Surat Telegram Kapolri menyampaikan setidaknya enam poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Poin kedua yaitu menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.
“Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah,” ujar Listyo.
Keempat, menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya adalah menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
Poin enam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.