JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Satpam Pencuri Arca Bancolono Tawangmangu Diserahkan ke Kejaksaan. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Barang bukti kepala arca yang diamankan dari tersangka pencurian di Sendang Bancolono Tawangmangu saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (2/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Barang bukti kepala arca yang diamankan dari tersangka pencurian di Sendang Bancolono Tawangmangu saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (2/9/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, melimpahkan berkas tahap ke dua kasus pencurian kepala patung yang terjadi di Sendang Bancolono Tawangmangu beberapa waktu lalu. Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi,mengatakan, tim penyidik telah melimpahkkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap dua, red) kepada Kejari.

“Setelah kita melengkapi, tim penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, kepada wartawan Senin (4/11/2019).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Adib Adam, membenarkan jika tim penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus pencurian kepala patung dengan tersangka AB, berikut barang bukti.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“ Sudah kita terima mas. Setelah melalui proses pemeriksaan, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menjalani proses persidangan,” jelas Kasi Pidum.

Dijelaskannya, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan,  aksi pencurian kepala patung di Sendang Bancolono, yang berada di Tlogodlingo, Rt 04 Rw 07, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,  yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019), berhasil digagalkan warga sekitar.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Para pelaku yang terdiri dari 3 orang,yakni, AB, SH dan AH serta melibatkan satu anak kecil, diamankan berikut barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol  AE 1912 BX.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan AB yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan batubara di Kalimantan, menjadi tersangka.

Atas perbuatannnya, tersangka AB dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, AB dititipkan di lembaga pemsyarakat (LP) Klas I Surakarta. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com