JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Sekdes di Sragen Dipenjara Karena Nyalo KTP, Dispendukcapil Imbau Para Calo Segera Tobat. Selain Ancaman Pidana, Ini Kerugian Jika  Mengurus Lewat Calo! 

   
Ilustrasi Pungli

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcatpil) Sragen mengingatkan kepada oknum yang memanfaatkan kesempatan melakukan percaloan adminduk baik E-KTP atau yang lainnya.

Ancaman hukuman penjara pun bakal menanti bagi para calo yang memalsukan dokumen atau melakukan praktik percalonan.

“Jika sampai terjadi calo melakukan pemalsuan dokumen, bisa terkena pidana 5 tahun sesuai ketentuan undang-undang. Kami meminta para calo berhenti, kasihan masyarakat,” papar Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto, kepada wartawan kemarin.

Ia juga meminta masyarakat untuk mengurus sendiri apabila hendak membuat E-KTP, KK, akta dan sebagainya. Pihaknya menggaransi semua pengurusan gratis dan tidak ada biaya sepeser pun.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menurut Wahyu, dengan mengurus sendiri maka jika ada kekurangan masyarakat akan paham kekurangannya.

“Jika diurus sama calo terjadi kekurangan syarat tentu masyarakat tidak paham kekeliruannya. Jika nama keliru, tanggal keliru, bisa segera dibenahi tanpa proses yang lama,” ujarnya.

Wahyu menegaskan berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan untuk menekan potensi munculnya oknum calo. Selain mengeluarkan surat edaran, sosialisasi juga terus dilakukan.

Bahkan jika di daerah yang cukup jauh dari kecamatan kota, pelayanan pun  dilakukan jemput bola.

”Kita jemput bola tiap hari. Semua layanan ini gratis, kita tempel penjelasan di mana-mana tapi masyarakat masih bisa dibohongi oleh oknum-oknum itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Perihal permasalahan calo, Dispendukcapil juga akan menggelar dengan DPRD Sragen. Hal itu dilakukan untuk menjelaskan soal dampak calo jika dituruskan oleh perangkat.

“Terutama dampak panjang yang bisa berdampak merugikan masyarakat,” tandasnya.

Kasus percaloan sendiri sudah pernah menyeret oknum Sekdes di Pendem Sumberlawang yang memalsukan persyaratan untuk ABG di bawah umur yang dipekerjakan di Gunung Kemukus beberapa tahun lalu. Oknum Sekdes itu akhirnya terbongkar dan kemudian diproses hukum dan dijebloskan ke penjara. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com