JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Sempurna Jahatnya, 2 Otak Pembobol Toko di Karanganyar Mengaku Uang Hasil Garongan Habis Dipakai Untuk Maksiat Ini! 

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers, Selasa (12/11/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers, Selasa (12/11/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengungkapan kasus pencurian toko kelontong milik Joko Darmanto, warga Dusun  Ngaglik, Rt 02 Rw 17, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono menguak fakta baru. Dua tersangka utama yang dibekuk mendalani aksi itu mengaku uang hasil pencurian juga habis untuk dipakai maksiat.

Hal itu diungkapkan dua otak pencurian berinisi SW dan SG yang dihadirkan di Polres Karanganyar, Selasa (12/11/2019).

Di hadapan Kapolres, mereka mengaku, uang hasil penjualan rokok sebesar Rp 12 juta tersebut, dibagi dua. Uang haram itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memasang judi togel jenis capjikie

“ Hasilnya kami bagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memasang judi togel,” ujar SG.

Keduanya dibekuk setelah merusak gembok toko, menguras satu karung rokok berbagai merk senilai Rp 12 juta.

Rokok hasil kejahatan ini, kemudian dijual kepada salah satu penadah.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Aksi kejahatan yang dilakukan SW alias Kenthir (47) dan SG itu dilakukan pada bulan Juli 2019 lalu.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya kedua pelaku tertangkap saat digelar operasi Sikat Candi 2019. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X Nopol AD 6411 NU serta sisa hasil pencurian yang belum terjual, berupa 10 bungkus rokok merk Djarum 76.

Kapolres  Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku, SW alias Kethir (47) warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dan SG (65) warga Bajarsari, Solo, terlebih dahulu melakukan survey untuk menentukan calon korbannya.

Setelah menemukan sasaran SW dan SG kemudian melakukan eksekusi. Dijelaskan Kapolres, saat menjalankan aksinya, SW berperan sebagai eksekutor, sedangkan SG menunggu dari kejauhan.

“Sebelum beraksi, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, melakukan survey untuk menentukan lokasi. Selanjutnya, kedua tersangka pada malam hari, menuju ke sasaran yang sudah ditentukan, yakni toko kelontong milik Joko Darmanto, warga Dukuh Ngaglik Rt 002 Rw 17 Desa Blorong, Jumantono. Dengan menggunakan linggis, SW yang berperan sebagai eksekutor, merusak pintu toko dan berhasil membawa kabur rokok senilai dua belas juta rupiah,” terang Kapolres saat memimpin konferensi pers, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Karanganyar, juga mengamankan SN, penadah yang membeli rokok hasil kejahatan para tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar. Kedua tersangka SW dan SG  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedankan SN dijerat dengan pasal 480, penadah barang hasil kejahatan,” tegas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com