JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menindaklanjuti penyidikan kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Lingga, alias Wello, di Kepulauan Riau, Kamis (28/11/2019).
“Salah satu rumah kami geledah untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11/ 2019).
Menurut Febri, sebelum penggeledahan KPK telah melayangkan surat pemeriksaan ke rumah Wello di Jakarta.
Namun, tidak ada orang di rumah tersebut, sehingga KPK mendatangi rumah Wello di Kepri untuk memeriksanya sekaligus melakukan penggeledahan.
Wello diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. “Saya belum dapat detail pemeriksaan,” kata Febri.
KPK menetapkan menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin tambang.
KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.
KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta.
Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.