JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Dibiayai Sekolah, Bocah 14 Tahun Ini Tega Bobol ATM Kerabatnya Hingga Rp 27 Juta

ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak tahu berterima kasih, seorang bocah berinisial berinisial AA (14) ini tega membobol ATM milik kerabatnya, M (60) hingga Rp 27 juta.

Kasus itu terbongkar, bermula dari kecurigaan ibu kandung pelaku pada anaknya yang sering mentraktir kawan-kawannya.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. AA memang tinggal bersama M kurang lebih satu bulan.

Tak hanya tinggal, korban juga menyekolahkan pelaku hingga membiayai kebutuhan AA. Namun tak disangka, AA malah tega membobol ATM milk M tanpa diketahui.

“Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan,” ujar korban saat ditemui media di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (23/11/2019).

Dijelaskannya, saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Pelaku sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019 mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

Ibu pelaku, Maria (56) curiga melihat kehidupan sang anak. Ia juga mendapat informasi AA kerap mentraktir teman-temannya.

Karena curiga, ibu kandung AA menghubungi korban dan bertanya apakah ada kehilangan di rumahnya. Pasalnya ia melihat sang anak yang tampak banyak uang.

“Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang,” ujar korban.

Dapat informasi dari ibu pelaku, korban langsung mengecek dompet dan tasnya.

Barulah tersadar bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban sudah raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.

Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. “Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com