JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Tahan Menduda, Kakek 63 Tahun Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun Tetangganya Sendiri. Korban Diiming-imingi Uang, Lalu Diobok-obok 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara kelamaan menduda, seorang kakek di Brebes, Rasito (63) nekat mencabuli bocah tetangganya sendiri.

Kakek uzur itu pun harus pasrah saat digelandang dan dijebloskan ke sel Mapolres setempat, Kamis (31/10/2019).

Korban ditangkap setelah mencabuli seorang bocah perempuan AL (5) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Modusnya, korban memberi iming-iming uang lalu membobol korban.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, Rasito sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Tersangka diduga telah mencabuli seorang anak tetangganya yang masih berumur 7 tahun dengan iming-iming diberi uang.

“Dari hasil visum dokter, ada luka pada kemaluan korban,” kata AKP Tri Agung dihadapan para awak media seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dijelaskannya, aksi bejat itu diketahui pada 12 Oktober 2019 saat korban dimandikan oleh ibunya, mengeluh kemaluanya sakit.

Setelah ditanya, korban mengaku kalau telah dicabuli oleh tersangka.

Mendengar pengakuan itu, ibunya mengecek kemaluan korban. Kemudian saat itu juga orang tua korban membawa anaknya tersebut kebidan desa dan rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kejadian itu oleh orang tua korban langsung dilaporkan ke Polres Brebes. Petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan. Setelah ada bukti-bukti kuat, kakek asal desa Karangjongkeng Kecamatan Tonjong Brebes, itu pun ditangkap dan dibawa ke Mapolres Brebes untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli.

“Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com