JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Takut Jeblok Lagi, BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

   
Takut Jeblok Lagi, BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ambang batas kelulusan atau passing grade untuk tes calon pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 diturunkan.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Pasalnya, tahun lalu banyak instansi daerah yang kesulitan memperoleh pegawai karena pelamar tak memenuhi ambang batas kelulusan.

“Takut jeblok lagi seperti tahun lalu. Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat,” kata dia melalui pesan singkat, Selasa (12/11/2019).

Penurunan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Beleid tersebut baru diteken Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo pada 11 November 2019. Isinya memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Sedangkan, nilai ambang batas  SKD CPNS 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Peraturan itu memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.

Bima menjamin turunnya nilai ambang batas tidak akan berdampak kepada kualitas peserta yang akan diterima pada saat seleksi CPNS 2019.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Penurunan passing grade tersebut juga bisa menjaga tiga kali porsi kuota yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap terpenuhi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terdepan).

“Soal sekarang dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama,” katanya.

Bima menuturkan, nilai ambang batas saat ini serupa dengan angka yang pernah diterapkan pada seleksi CPNS 2015. Menurut Bima, untuk kajian penerapan penurunan nilai ambang batas sudah divalidasi di beberapa daerah untuk melihat akurasinya.

Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com