JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Misteri Tewasnya Siswa PSHT Sragen Saat Latihan. Kapolres Beber Hasil Otopsi Tunjukkan Ada Trauma di Ulu Hati Akibat Tendangan! 

AKBP Yimmy Kurniawan. Foto/Wardoyo
   
AKBP Yimmy Kurniawan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri tewasnya MA (13) siswa perguruan silat PSHT akibat terkena tendangan perut dari pelatih saat latihan, akhirnya terkuak.

Hasil autopsi yang dilakukan di RS dr. Moewardi Solo menunjukkan, terdapat trauma tumpul di ulu hati yang dipastikan akibat terkenda tendangan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan, Kamis (28/11/2019). Kapolres mengungkapkan hasil otopsi terakhir dari pihak rumah sakit menunjukkan bahwa siswa kelas 1 MTS asal Desa Saren, Kecamatan Kalijambe itu meregang nyawa akibat trauma tumpul di ulu hati.

Hal itu menekan bagian paru-paru hingga membuat korban gagal nafas.

“Jadi hasil autopsi yang terakhir, ada trauma tumpul di daerah ulu hati, yang menekan antara rusuk 6 dan 7 sehingga menekan paru-paru. Tekanan pada paru ini berefek pada berhentinya suplai gas ke jantung hingga akhirnya korban meninggal,” ujar AKBP Yimmy.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kapolres menguraikan hasil otopsi itu mematahkan alibi pelatih berinisial FAS (16) yang sempat mengatakan jika tendangannya dilepaskan ke arah sabuk korban.

Namun hal itu berbeda dengan hasil visum yang menyatakan adanya trauma di daerah ulu hati.

“Kalau alasannya tendang sabuk, ternyata kan kekuatannya berbeda. Yang pasti dari otopsi menunjukkan ada trauma di daerah ulu hati yang menekan rusuk. Tapi memang tidak sampai mematahkan rusuk,” terang Yimmy.

AKBP Yimmy menegaskan saat ini FAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Mapolres Sragen, sejak Senin (25/11/2019).

Karena masih di bawah umur, penanganan kasus itu akan menggunakan peradilan anak. Dimana masa penahanan tersangka dibatasi hanya 15 hari usai penetapan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Jadi kemarin pertimbangan penyidik, karena waktu kita dibatasi. Sedangkan tersangka rumahnya jauh, untuk memudahkan penyidikan akhirnya kita lakukan penahanan. Itu pun penahanannya dipisah dengan yang lain sesuai undang-undang peradilan anak,” terangnya.

Kapolres menyebut dalam waktu 15 hari ke depan, berkas kasus ini sudah harus  dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti diberitakan, MA (13), siswa diketahui tewas saat mengikuti latihan di Desa Kaloran, Kalijambe pada Minggu (24/11/2019) malam. Korban langsung tak sadarkan diri setelah menerima tendangan di bagian perut dari pelatihnya, FAS (16). Sempat menjalani perawatan pacu jantung di RS Yakssi Gemolong, korban akhirnya dinyatakan meninggal. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com