Beranda Daerah Sragen Warga Jenar Sragen Ungkap Harga Sewa Tanah Kas Desa Menyusut Rp 5...

Warga Jenar Sragen Ungkap Harga Sewa Tanah Kas Desa Menyusut Rp 5 Juta di Kuitansi! 

Bukti kuitansi pembayaran tanah kas desa yang ditunjukkan warga penyewa dan kini jadi barang bukti laporan ke Inspektorat. Foto/Wardoyo
Bukti kuitansi pembayaran tanah kas desa yang ditunjukkan warga penyewa dan kini jadi barang bukti laporan ke Inspektorat. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan penyimpangan penjualan tanah kas di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen memunculkan indikasi baru.

Sejumlah warga penyewa tanah kas desa mengungkap ada perbedaan nominal uang yang mereka bayarkan dengan yang tertera di kuitansi.

Rata-rata, uang yang dibayarkan berubah Rp 5 juta dengan nominal di kuitansi yang dikeluarkan pihak desa.

Hal itu diungkapkan dua penyewa tanah kas desa, Gatot dan Supardi saat hadir bersama warga lain di Inspektorat Kabupaten Sragen, Jumat (15/11/2019).

Kepada wartawan, Supardi mengakui memang menyewa tanah kas di Sidomulyo dengan masa sewa antara 2018-2024.

Tanah kas desa itu disewa setelah dirinya ditelepon oleh mantan Kades, Pandu semasa masih menjabat di akhir-akhir periode 2018 lalu.

Menurutnya tanah seluas 5.000 meter persegi itu memang tidak dilelang terbuka tapi dirinya hanya dihubungi Kades untuk memperpanjang sewa sampai 2024.

Bahkan Supardi mengungkap bahwa uang sewa yang dibayarkannya sebenarnya Rp 20 juta akan tetapi di kuitansi hanya ditulis Rp 15 juta.

“Awalnya tanah itu dilelang tahun 2013 dan saya menangkan. Ketika habis sewa 2018, Pak Lurah telepon suruh mbayar lagi sampai tahun 2024 dengan harga Rp 20 juta. Ya saya manut, saya kasih Rp 20 juta, tapi ternyata di kuitansi yang ditulis hanya Rp 15 juta. Pada saat lelang 2013-2018 pun, saya bayarnya sewa Rp 15 juta tapi di kuitansi hanya ditulis Rp 10 juta. Yang ngasih kuitansi Pak Kaur, ” tuturnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Senada, Pak Gatot yang menyewa tanah di Mojorejo juga mengakui telah menyewa tanah kas desa seluas 8.000 meter persegi sampai 2022. Tanah kas desa itu ia sewa berdasarkan tawaran dari mantan Kades untuk memperpanjang sewa dari 2018-2022.

“Awalnya dulu dilelang terbuka periode 2013-2018. Saya menangkan dengan harga Rp 15 juta. Lalu kemarin pas Pak Lurah mau habis, saya ditelepon untuk nambah lagi sampai 2022. Saya suruh bayar Rp 15 juta atau Rp 5 juta setahun. Langsung saya bayar dan dikasih kuitansi juga dari desa,” papar Gatot.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sragen Sepakat Tidak ada Pengisian Perangkat Desa Selama Masa Transisi Bupati Sragen Mbak Yuni Ke Sigit Pamungkas

Namun ia mengungkapkan besarnya uang yang ia bayar dengan nominal di kuitansi ternyata berbeda. Uang sewa yang ditentukan lurahnya sebesar Rp 15 juta, saat di kuitansi ternyata hanya ditulis Rp 10 juta.

“Saya bayarnya Rp 15 juta sesuai perintah. Tapi di kuitansi hanya ditulis Rp 10 juta. Saya hanya manut Pak,” terangnya.

Belasan tokoh dan warga Desa Kandangsapi Jenar saat melaporkan mantan Kadesnya ke Inspektorat Sragen, Jumat (15/11/2019). Foto/Wardoyo

Keterangan keduanya menguatkan indikasi penyimpangan yang dilaporkan oleh warga ke Inspektorat.

Ketua RW 3 Kandangsapi asal Dukuh Sidomulyo, Desa Kandangsapi, Jenar, Parman (50) menuturkan kedatangan perwakilan warga ke Inspektorat, memang untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kadesnya.

Penyimpangan itu terkait proses pelelangan sejumlah bidang tanah kas desa yang terindikasi melanggar peraturan bupati (Perbup).

“Indikasi pelanggaran pertama adalah oknum mantan Kades kami menyewakan tanah kas melebihi nasa jabatan Kades. Lokasi pertama adalah tanah kas desa di utara Dukuh Sidomulyo seluas 5.000 meter persegi. Dimana sewaktu menjabat kemarin,  tanah itu dijual sewa tanpa proses lelang kepada warga, Pak Supardi selama 6 tahun mulai 2018-2024 senilai Rp 15 juta. Padahal masa jabatan Kades sudah berakhir 2018 lalu,” paparnya diamini warga lainnya seusai melapor di Inspektorat.

Temuan kedua adalah tanah kas desa di Dukuh Mojorejo seluas 8.000 meter persegi. Tanah itu diketahui disewakan kepada salah satu warga, Gatot (75), selama 2017-2022 dengan nilai sewa Rp 15 juta.

Selain melewati masa jabatan Kades, warga menyoal prosedur pelelangan yang dinilai menabrak aturan. Sebab dua bidang tanah kas desa itu disewakan kepada kedua warga tanpa melalui pembentukan panitia, lelang terbuka dan berita acara seperti yang ditentukan.

“Tapi penyewa, Pak Pardi dan Pak Gatot langsung ditunjuk dan ditelepon oleh Pak Lurah untuk membayar sawah sampai 2022 dan 2024. Jadi tanpa ada tokoh masyarakat, perangkat desa dan tidak ada pelelangan maupun berita acara. Para penyewa juga mengakui dan warga tahu semua kalau dua bidang itu nggak pernah dilelangkan,” terangnya.

Baca Juga :  BPBD Sragen Mendatangi Lokasi Tanah Ambles di Desa Gading Tanon Dengan Memberikan Tanda Bahaya

Sekretaris Inspektorat, Badrus Samsu Darusi mewakili Inspektur Inspektorat, Wahyu Widayat, membenarkan menerima laporan dari warga Kandangsapi, Jenar itu. Menurutnya, laporan itu juga selaras dengan limpahan dari Kejaksaan Negeri Sragen perihal kasus yang sama dan diterima Inspektorat beberapa hari lalu.

Pihaknya mengapresiasi langkah warga yang sudah membantu memberikan informasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti.

“Kita akan terbitkan tim untuk diterjunkan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke lapangan dulu. Akan kita kroscek laporan warga itu,” terangnya mewakili Inspektur Wahyu Widayat.

Terpisah, mantan Kades Kandangsapi, ,Pandu saat dikonfirmasi awalnya mengatakan bahwa dua bidang tanah yang dipersoalkan warga itu bukan tanah kas desa tapi tanah OO. Ia menyebut bahwa semua ada buktinya, disewakan juga melalui lelang dan ada kuitansinya.

Namun saat ditanya apakah tanah itu disewakan sampai tahun 2022 dan 2024, ia menjawab bahwa ia lupa karena yang mengurusi adalah perangkat desanya. Ia kemudian buru-buru mengatakan bahwa persoalan tanah itu jangan ditulis karena yang jelas ada bukti serta kuitansinya. Wardoyo