JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Alih Status Jadi ASN, Firli: Pegawai KPK Di Atas 35 Tahun Tak Perlu Khawatir

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas 35 tahun diminta tak terlalu risau meski akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian ditegaskan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam pidatonya pada acara serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Firli Bahuriย mengatakan perlu disusun aturan yang mengatur peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, peralihan status tersebut merupakan amanat Undang-Undang KPK hasil revisi.

“Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK, menjadi pegawai ASN,” kata dia.

Firli mengatakan UU KPK baru mengamanatkan alih status pegawai menjadi ASN, bukan pengangkatan. Karena itu, ia meminta pegawai KPK yang berumur di atas 35 tahun tak perlu khawatir.

Dalam UU ASN disebutkan pengangkatan hanya bisa dilakukan bagi orang yang berumur maksimal 35 tahun.

Karena amanat UU KPK baru adalah alih status, maka ia mengatakan pegawaiย KPKย yang berumur di atas 35 tahun tetap bisa menjadi ASN.

“Ada keadilan, karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN,” kata dia.

Sebelumnya, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN ditengarai menjadi penyebab sejumlah pegawai mundur. Salah satu yang dikhawatirkan pegawai status ASN membuat mereka menjadi tidak independen.

www.tempo.co

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asyโ€™ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com