Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Artidjo Alkostar Jadi Dewas, Agus Rahardjo: Sangat Bagus

Artidjo Alkostar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nama Artidjo Alkostar sangat disegani saat menjadi Hakim Agung. Namanya bahkan menjadi “momok” bagi para koruptor, karena kebanyakan dari mereka justru mendapatkan pemberatan ketika mengajukan banding.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung dipilihnya Artidjo Alkostar menjadi Dewan Pengawas KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komitmen Artidjo dalam pemberantasan korupsi bagus.

“Kalau Pak Artidjo kita kenal sangat bagus,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Secara terpisah, Alex mengatakan Artidjo punya komitmen tinggi terhadap korupsi. Alex mengatakan bila benar Artidjo jadi dewan pengawas, maka akan ada tiga hakim yang menjadi petinggi KPK.

Alex bersama Nawawi Pomolango adalah dua hakim yang terpilih menjadi komisioner KPK 2019-2023.

“Baguslah nanti berarti ada tiga hakim kan yang di KPK, ada Pak Nawawi, saya, dan Pak Artidjo,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membocorkan beberapa latar belakang orang-orang yang bakal menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

“Dewan Pengawas ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima,” kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Jokowi memastikan, latar belakang karier Dewas KPK ini berasal dari hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, akademisi, dan ahli pidana.

“Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik,” ujarnya.

Seorang sumber penegak hukum mengatakan salah satu nama yang muncul adalah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Sumber ini menuturkan Presiden mempertimbangkan latar Artidjo yang dikenal keras terhadap koruptor. Artidjo belum membalas pesan yang dikirim oleh Tempo.

Artidjo dikenal sebagai hakim yang garang. Ia pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum, terhukum perkara korupsi Hambalang, dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Dia juga memperberat vonis politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun, dan memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.



Exit mobile version