JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Semua Jembatan di Sungai Garuda Sragen Bakal Dipasangi CCTV. Bupati: Yang Ketahuan Buang Sampah, Denda Rp 50 Juta!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat meninjau jaring di Sungai Garuda Sragen. Foto/Istimewa
   
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat meninjau jaring di Sungai Garuda Sragen. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mewacanakan pemasangan alat kamera pengintai atau CCTV di Jembatan Garuda Sragen untuk mengawasi jika ada pembuang sampah ke sungai.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong adanya sanksi tegas bagi pembuang sampah ke Sungai Garuda seperti Perda yang sudah diberlakukan.

Hal itu disampaikan saat meninjau pemasangan jaring di tiga jembatan yang melintang di sepanjang Sungai Garuda, belum lama ini.

Ketiga jaring jembatan yang ditinjau dengan bersepeda itu diantaranya, jaring yang melintang di tepi jembatan Mageru Kidul, Mageru Lor, dan Pecing.

Kepada wartawan, Bupati Yuni menjelaskan tujuan pemasangan jaring setinggi 2 meter ditepi jembatan aliran Sungai Garuda dikarenakan pencemaran lingkungan akibat sampah buangan masyarakat dari luar Sragen maupun dalam Sragen masih menjadi ancaman. Sasaran tempat buangan sampah, seperti saluran dan sungai disejumlah wilayah.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Karena itu perlu dilakukan pengawasan bersama termasuk memasang jaring sementara disemua jembatan secara bertahap, tahun depan akan dibuat permanen,” terang Bupati.

Bupati mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah yang isinya menjelaskan sanksi pidana kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp 50 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat, termasuk ke sungai.

Meskipun papan pengumuman larangan buang sampah juga sudah dipasang di pinggir-pinggir sungai. Namun, beberapa papan pengumuman itu tidak cukup untuk menolong sungai bersih dari sampah.

Oleh karena itu, Bupati Yuni menegaskan sesuai perda tersebut Pemkab Sragen akan segera mengimplementasikan dengan memasang CCTV disetiap jembatan yang terhubung oleh Diskominfo Sragen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Bagi siapapun yang ketahuan buang sampah di sungai akan dikenakan denda Rp 50 Juta. Dan dari CCTV itu nanti, akan direkam siapa yang buang sampah di sungai kemudian dicari pelakunya lalu satpol PP akan ngirim surat teguran beserta tagihan denda tersebut,” tegas Bupati Yuni.

Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi untuk masyarakat sekitar bantaran sungai terkait larangan buang sampah dan penegakkan perda.

“Satpol PP harus bisa menegakkan perda tersebut dan memastikan kalau ada warga yang buang sampah disitu ditangkap agar jera,” tandasnya.

Bupati juga meminta dinas terkait untuk segera memetakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kecil disepanjang sungai garuda khususnya bagi umkm yang membuang limbahnya di sungai garuda. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com