Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bagi-bagi Bunga, Kejari Karanganyar Klaim Selamatkan Rp 1,2 Miliar Uang Negara dari Tangan Para Koruptor Karanganyar 

Aksi simpatik bagi bunga oleh Kejari Karanganyar dalam rangka Hakordia 2019, Senin (9/12/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, mengklaim telah menyelamatakan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang negara itu diselamatkan dari tiga kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari.

Penyelamatan kerugian negara itu rinciannya Rp 360,7 juta berasal dari dugaan penyelewengan dana desa, Rp 900 juta berhasil diselamatkan dari perkara pengadaan tanah untuk kolam renang di lokasi wisata Parangijo, Kecamatan Ngargoyoso.

Hal tersebut dikatakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Murjioko, usai bagi-bagi bunga dan kaos dalam rangka hari anti korupsi sedunia di perempatan Papahan, Senin (09/12/2019).

Menurut Murjioko, untuk kasus dugaan dugaan korupsi yang saat ini ditangani adalah kasus penyelewengan dana desa dengan terdakwa Suparno yang telah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Desa Ngringo tahun 2027-2018, yang masih dalam tahap proses penyelidikan.

Sedangkan untuk pra penuntutan yang berasal dari  pihak kepolisian adalah kasus pengadaan tanah desa Girimulyo dan pengadaan tanah untuk  kolam renang  di lokasi wisata Parangijo yang ada di desa Girimulyo. Dana tersebut berasal dari APBD Karanganyar tahun 2009,” terang Murjioko.

Ditegaskannya, Kejari Karanganayar tetap komitmen dan serius dalam menangani setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu.

“Prinsipnya kita serius dalam menangani kasus korupsi, tanpa pandang bulu, “ tegasnya.

Disisi lain, dalam rangka hari ulang tahun anti korupsi sedunia, Kejari sengaja membagikan kaos, stiker dan bunga kepada para pengguna jalan yang melintas di jalur utama Karanganyar kota, tepatnya di perempatan Papahan

“Tujuannya, kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka hari anti korupsi. Agar masyarakat lebih paham terhadap tindak pidana pidana korupsi, serta tidak melakukan perbuatan tersebut,” kata dia. Wardoyo

Exit mobile version