JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bayar Gaji Pegawai PPPK atau P3K, Pemkab Sragen Sudah Siapkan Anggaran Rp 22 Miliar Lebih 

Ilustrasi uang
   
Ilustrasi uang gaji

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Nasib ratusan tenaga honorer K2 yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2018 hingga kini memang belum jelas.

Pemkab mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait kelanjutan pemberkasan mereka.

Meski demikian, Pemkab menyatakan sudah menyiapkan anggaran untuk menggaji mereka di 2019. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 22 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sutrisna mengatakan Pemkab Sragen sebenarnya sudah siap menerima PPPK hasil perekrutan pada 2019 tersebut.

Termasuk menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji dan lain-lain. Besaran anggarannya Rp 22 miliar lebih.

“Sampai saat ini pemberkasan PPPK masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan ini tidak hanya Kabupaten Sragen saja tetapi seluruh Indonesia. Padahal kita anggaran sudah siapkan,” paparnya kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Berdasarkan data di BKPP, untuk perekrutan pegawai PPPK Kabupaten Sragen mendapat 720 kuota atau formasi.

Rinciannya, 540 kuota untuk tenaga pengajar atau guru, kemudian 68 untuk tenaga kesehatan atau medis dan 112 sisanya untuk tenaga teknis penyuluh pertanian.

Dari kuota itu, semuanya dikhususkan hanya untuk tenaga honorer kategori 2 (K2) yang sudah terdata di database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari jumlah itu tidak semuanya terpenuhi, karena total hanya 501 orang yang lolos dan memenuhi persyaratan. Mereka yang diterima terdiri atas 360 orang tenaga guru, 62 tenaga kesehatan dan 79 tenaga penyuluh pertanian.

“Upaya kita lewat Pak Wardi (Kepala Dinas Pendidikan) selalu bertanya ke pusat. Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau informasi dari pusat,” papar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Minggu (8/12/2019).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Bupati mengatakan dalam waktu dekat Pemkab akan kembali menanyakan dengan mengirimkan surat resmi ke pusat.

Selama ini, pihaknya juga selalu koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan kabupaten-kabupaten lain yang juga menghadapi problem serupa di PPPK.

“Karena ini nasional, bukan Sragen tok. Yang jelas sampai saat ini Juklak Juknis belum ada. Makanya kita belum bisa menyampaikan kapan pemberkasannya,” urai Yuni.

Menurutnya, daerah hanya diminta untuk menunggu saja. Namun soal anggaran untuk menggaji PPPK, Pemkab sebenarnya sudah menyiapkan.

“Anggaran sudah kita masukkan. Nanti kalau nggak bisa terpakai akhirnya kan jadi Silpa. Barangkali pemerintah pusat akan menyiapkan apa, kita nunggu saja,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com