JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berawal dari Pesan WA, Kedok Pengedar Sabu asal Sambirejo Sragen Terbongkar. Polisi Amankan Satu Bungkus Rokok Isi Sabu 

Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo saat didampingi Kasubag Humas AKP Harno dalam konferensi pers ungkap keberhasilan kasus narkoba di Mapolres Sragen kemarin. Foto/Wardoyo
   
Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo saat didampingi Kasubag Humas AKP Harno dalam konferensi pers ungkap keberhasilan kasus narkoba di Mapolres Sragen kemarin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang pemuda asal Sambirejo yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pemuda bernama Muhammad Nidhom Qumajdi alias Medik itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan sekira pukul 19.50 WIB kemarin malam.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satres Narkoba di Mapolres Sragen.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan pemuda asal Dukuh Sawur RT 4, Sukorejo, Sambirejo, Sragen itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Sambirejo pukul 19.50 WIB.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang diduga digawangi tersangka.

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan undercover dan penggerebekan. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian saat dicek di HP dan dibuka pesan WA ada percakapan transaksi narkoba sabu,” papar Kasat di hadapan wartawan.

Dari percakapan antara tersangka dengan temannya itu, diketahui bahwa pesanan sabu ditaruh dalam rokok Menara dan diletakkan di depan rumah Salono.

Atas informasi itu, tim kemudian mengeler tersangka dan mengambil BB sabu tersebut. Setelah dicek, di bungkus rokok itu berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,3 gram.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu merupakan sabu yang ia pesan dan dibeli secara patungan bertiga dengan temannya,” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com