Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bocah Ditulungagung ini Diperkosa Ayah Tiri, Ketika Hamil Disembunyikan, Akhirnya ‘Ditolong’ Tetangga

JOGLOSEMARNEWS.COM – Bocah di Tulungagung harus menerima kenyataan pahit, ia diperkosa ayah tirinya sendiri. Kini bocah malang itu tengah berbadan dua.

Peristiwa yang dialami bocah Tulungagung itupun terungkap berkat tetangga. Berikut fakta-faksa terkait kasus tersebut:

Pelaku

Seorang pria yang tega memperkosa anak tirinya itu adalah SP (43). SP merupakan pria asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung dan seorang buruh di Paril Mill.

SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13), yang tak lain adalah anak tirinya. SP berhasil ditangkap polisi.

Korban hamil

Saat kasus ini ditangani polisi, A diketahui telah hamil. Usia kandungan A kini tujuh bulan.

Diperkosa lima kali saat ibunya ke pasar

SP mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali. Perbuatan tak terpuji ini dilakukan sejak A masih berusia 12 tahun. Ia mengambil kesempatan saat istrinya, ibu kandung A, pergi ke pasar.

Setelah hamil, korban disembunyikan. Semua perbuatan SP dilakukan saat ia dan A tinggal di rumah yang berada di Kecamatan Ngunut. A lalu hamil dan dipindah ke rumah saudara SP di Kecamatan Campurdarat.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ujar Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Isdiawan, Jumat (20/12/2019).

Di situlah, SP lalu ditangkap.

“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” terang Maga.

Kasus akhirnya “diungkap” tetangga

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi fisik A. Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua, namun tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.

Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah. Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.

“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” ucap Maga.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.

Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.

Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” lanjutnya.

Kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Exit mobile version