Beranda Umum Nasional Dewan Juri Tiadakan Bung Hatta Award Tahun 2019, Ini Sebabnya

Dewan Juri Tiadakan Bung Hatta Award Tahun 2019, Ini Sebabnya

Akademisi Bivitri Susanti (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis (7/3/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bung Hatta Award yang biasanya diberikan kepada tokoh antikorupsi tiap dua tahun, untuk tahun 2019 ini ditiadakan.

Dewan juri Bung Hatta Award memutuskan hal itu, dengan pertimbangan bahwa tahun 2019 adalah tahun duka untuk pemberantasan korupsi.

“Karena menurut para juri, ini tahun yang sangat suram bagi pemberantasan korupsi, tidak ada yang perlu dirayakan, malah harus ditangisi,” kata salah satu dewan juri, Bivitri Susanti di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Suramnya pemberantasan tahun ini, dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 300 T Harvey Moeis  Cuma Divonis 6,5 Tahun,  KY Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Menurut pakar hukum tata negara ini, dewan juri mengambil keputusan ini secara bulat. Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi dan Betti Alisjahbana.

Bivitri mengatakan, dewan juri sebenarnya juga mengusulkan Bung Hatta Award untuk Jokowi dicabut. Namun, usul itu tak disetujui oleh pendiri Bung Hatta Award.

Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada tokoh yang dianggap bersih dari korupsi. Jokowi menerima penghargaan ini saat masih menjabat Walikota Solo pada 2010.

Usul pencabutan penghargaan kepada Jokowi mengemuka ketika mantan Walikota Solo itu  menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp  300 T di Kasus Korupsi Timah, Harvei Moeis  Diganjar 6,5 Tahun

www.tempo.co