JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bung Hatta Award yang biasanya diberikan kepada tokoh antikorupsi tiap dua tahun, untuk tahun 2019 ini ditiadakan.
Dewan juri Bung Hatta Award memutuskan hal itu, dengan pertimbangan bahwa tahun 2019 adalah tahun duka untuk pemberantasan korupsi.
“Karena menurut para juri, ini tahun yang sangat suram bagi pemberantasan korupsi, tidak ada yang perlu dirayakan, malah harus ditangisi,” kata salah satu dewan juri, Bivitri Susanti di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Suramnya pemberantasan tahun ini, dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.
Menurut pakar hukum tata negara ini, dewan juri mengambil keputusan ini secara bulat. Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi dan Betti Alisjahbana.
Bivitri mengatakan, dewan juri sebenarnya juga mengusulkan Bung Hatta Award untuk Jokowi dicabut. Namun, usul itu tak disetujui oleh pendiri Bung Hatta Award.
Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada tokoh yang dianggap bersih dari korupsi. Jokowi menerima penghargaan ini saat masih menjabat Walikota Solo pada 2010.
Usul pencabutan penghargaan kepada Jokowi mengemuka ketika mantan Walikota Solo itu menyetujui pembahasan revisi UU KPK.