JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Direncanakan Kerja 4 Hari, DPR: PNS Jangan Hanya Jadi Kelinci Percobaan

   
Arwani Thomafi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah bakal memberlakukan skema baru jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni empat hari kerja, dengan hari Jumat libur.

Mengenai rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi memberikan apresiasinya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, rencana itu merupakan implementasi dari PP No 30/2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil yang turunan dari UU No 5/2014 tentang ASN.

“Dari sisi ide Rencana Flexibel Working Aranggement (FWA) ini menarik, sangat adaptif dengan kondisi kekinian seperti berpijak pada digital, berkarakter milenial dan menekankan pada hasil kerja. Secara gampang, upaya ini merupakan langkah besar dalam upaya debirokratisasi atau swastanisasi birokrasi,” ujar Arwani Thomafi kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Hanya saja, menurut dia, pemerintah sebelum menguji coba program ini harus dikaji secara matang dan komprehensif dengan melakukan analisa dampak penerapan peraturan (regulatory impact assessment) yang diwujudkan melalui Permen PAN RB.

“Rencana ini jangan sampai hanya menjadi kelinci percobaan karena investasi dari progran ini tidak murah karena mengandalkan sistem informasi teknologi,” tegasnya.

Selain itu, sejumlah masalah yang potensial muncul dari rencana ini seperti perubahan budaya kerja merupakan perkara yang tidak mudah.

Di atas semua itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB)  tampak tidak jelas dalam penyampaian gagasannya ke publik.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Karena kata dia, proses diseminasi atas ide ini parsial.

Semestinya ada pengelolaan komunikasi dan informasi ke publik secara simultan dan komprehensif.

“Masalahnya ASN di internal pemerintah juga bingung dengan gagasan ini, apalagi pihak eksternal,” jelasnya.

Pesannya, imbuh dia, dalam menyampaikan gagasan ke publik harus jelas dan jelaskan duduk perkaranya.

“Idealnya, sebelum ide dilempar ke publik, di internal pemerintah, harus terlebih dahulu paham dan mengerti atas ide ini,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com