JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duh Gusti, Hanya Gara-Gara Rokok, Guru Ngaji di Purworejo Tega Aniaya Istrinya Hingga Lumpuh 

Foto/Humas polda
   
Foto/Humas polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Seorang guru ngaji bernama, Ashari (52) tega menganiaya istrinya, Tukijah (59) hingga lumpuh. Masalahnya sepele, korban dituduh menyembunyikan rokok milik pelaku.

Terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri karena salah paham, istrinya dituduh menyembunyikan rokok milik pelaku sehingga pelaku marah dan menganiaya korban dengan sebatang kayu.

“Korban dipukul pada bagian lutut sebanyak empat kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, kemarin.

Kasat Reskrim mengungkap penganiayaan ini terjadi pada pertengahan November 2019 lalu.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Lutut korban terjadi pergeseran tempurung karena kerasnya pukulan. Akibatnya sampai sekarang korban belum bisa jalan karena mengalami lumpuh sementara,” lanjutnya.

Karena tak terima ibunya dianiaya, salah seorang anak korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Polres Purworejo, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru ngaji itu mengaku tega menganiaya istrinya lantaran terbawa emosi.

Meski telah menyesali perbuatannya, tersangka kini harus tetap menjalani proses hukum.

Pelaku mengaku peristiwa itu terjadi saat dia pulang dari musala dan hendak merokok. Dia mengaku sedang merasa lelah saat itu menjadi emosi karena rokoknya hilang.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Tapi ternyata rokoknya diambil dan dirokok oleh anak saya. Ya saya menyesal sekali,” ucapnya.

Dalam Perkara ini Satreskrim Polres Purworejo mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 50 cm. Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 44 ayat (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com