JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hadapi Sidang Korupsi DD dan PTSL Rp 1,2 M, Kejaksaan Karanganyar Siapkan 40 Saksi. Salah Satunya Pak Camat 

Korupsi
Ilustrasi korupsi
   
Korupsi
Ilustrasi korupsi

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar, menyiapkan sebanyak 40 orang saksi dalam menangani kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) serta dugaan pungutan liar Pensertifikatan Tanah Sistematika  Lengkap (PTSL) dengan terdakwa Kepala Desa Girimulyo, Suparno alias M.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Karanganyar, Mujiarto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bagus Kurnianto, mengatakan, para saksi ini, berkaitan langsung dengan penggunaan dana desa serta dugaan pungutan PTSL.

Di sisi lain, salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah camat Ngargoyoso.

“Saksi yang kita siapkan tentu saja yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewenagn dana ADD. Soal siapa saja, nanti saja saat persidangan,” ujar Kasi Pidsus, Selasa (10/12/2019).

Sebelumnya, dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU,  terdakwa S alias M, didakwa dengan pasal berlapis, dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan PTSL.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan tindak pidan korupsi, Semarang, terdakwa dijerat dengan pasal  2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider  pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan pasal 12 huruf e UU yang sama.

Dalam surat dakwan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Anon Prihantono dan Agung Purwa tersebut, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan yang dananya sudah dicairkan.

Melaksanakan kegiatan secara fiktif yang berasal dari dana desa, serta dana aspirasi yang berasal dari anggota DPRD Karanganyar. Selain itu, terdakwa juga melakukan pungutan PTSL kepada masyarakat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1,2 miliar. Dengan perincian, pungutan PTSL kerugian mencapai Rp 623 juta, sedangkan untuk kerugian negara dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 389 juta.

Sebagaimana diberitakan,  Suparno yang merupakan kepala desa Girimulyo, dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya  Suparno ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com