JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hati-hati dalam Bermedia Sosial, Ibu Ini Divonis 7 Bulan Karena Cemarkan Nama Baik Orang Lain

   
Pengadilan Negeri Medan memvonis Dewi tujuh bulan penjara karena terbukti mencemarkan nam baik politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat / tempo.co

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hati-hati dalam bermedia sosial. Peringatan ini bukan lagi pepesan kosong.
Terjerat kasus pencemaran nama baiak lewat media sosial, Dewi Budiati divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menyebut Dewi terbukti mencemarkan nama baik mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di media sosial.

Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanselayang ini dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua, Sri Wahyuni, saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu ( 4/12/ 2019).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Penasehat hukum Dewi Budiati, M Rezky, menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurut dia, sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa harusnya bebas.

“Kami menyesalkan putusan itu, kita akan diskusi dulu,” ucapnya.

Perkara bermula dari status akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam postingan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp 10 juta yang tercecer di lantai.

Pada 7 Juni sekira pukul 03.36 WIB, Dewi mengunggah status dengan kalimat serupa. Selang satu jam kemudian, ia kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan: “Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan”.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Hakim menyatakan Dewi telah membagikan unggahan orang lain yang berisi berita bohong dan pencemaran nama baik.

Tujuan terdakwa melakukan perbuatannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Sementara itu, Djarot yang hadir pada persidangan mengatakan membawa perkara ini ke pengadilan untuk menegakkan kebenaran.

“Ini sebagai pembelajaran. Dalam sistem demokrasi selalu ada ruang untuk toleransi, jangan menghalalkan segala macam cara untuk menang dengan menebarkan fitnah. Ini yang harus dilawan. Lawan berita-berita fitnah dan bohong,” kata Djarot.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com