JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Hobi Maling, Pria asal Kedung Banteng Dijebloskan ke Bui. Mengaku Sudah Mencuri di Banyak Lokasi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi dari Polres Purbalingga berhasil mengamankan MM (47) warga Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan karena melakukan sejumlah pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers di Mapolres, mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di rumah Leni Rahmawati (24) warga Perumahan Grand Safira Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu masuk ke rumah korban melalui jendela menggunakan bambu. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga,” kata Widodo dilansir Tribratanews Polda Jateng, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (20/11/2019).

“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah telepon genggam merk Oppo F9 warna biru dan satu jam tangan merk Rolex warna kuning emas,” jelas Widodo.

Dari hasil pemeriksaan selain melakukan pencurian di Perumahan Grand Safira pelaku juga melakukan delapan kali pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Tersangka mengaku pernah mencuri di wilayah Kecamatan Mrebet, Bojongsari, Kalimanah, Padamara serta Kutasari.

Tersangka tenyata juga merupakan residivis kasus pencurian.

Bahkan ia pernah dihukum dalam kasus pencurian di wilayah Kabupaten Banyumas. Tersangka pernah dihukum selama 13 bulan di Lapas Purwokerto.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya dieknakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com