JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ibu Selundupkan Sabu ke Rutan untuk Anaknya. Ternyata Sekeluarga Jaringan Pengedar!

   
Ilustrasi / tempo.co

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ibu anak ini sungguh kompak. Tapi sayangnya, kekompakan itu dilakukannya untuk membantu peredaran barang haram alias narkoba.

Alhasil, sang ibu yang bernama Nisfiatun Rochmawati (54) inipun dicokok dan ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, ibu tersebut hendak menyelundupkan narkotika golongan 1 jenis sabu ke rutan untuk anaknya.

Uniknya, oleh anaknya itu, sang ibu diberi upah Rp 200.000.

“Upah ini diberikan oleh si pemesan yang merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Azis, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Nisfiatun sebelumnya ditahan oleh petugas Rumah Tahanan kelas IIB Kota Depok saat hendak menyelundupkan paket sabu seberat 1,90 gram yang ditujukan untuk anak kandungnya, Ruly, terpidana kasus curanmor.

“Sang anak memperjualbelikan narkotika ini di dalam rutan,” kata Azis.

Azis mengatakan, sang ibu sudah dua kali mengantarkan paket sabu itu ke dalam rutan.

“Yang pertama lolos dan sudah sempat dijualbelikan di dalam lapas dengan harga Rp 300.000 per setengah gramnya,” kata dia.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Menurut Azis, sindikat narkoba ini merupakan keluarga. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari anaknya yang merupakan adik si pemesan atau narapidana di Rutan Depok.

“Ini unik, jaringan ini dilakukan oleh satu keluarga, kita sedang lakukan pengejaran ke tersangka utama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana makaimal 20 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com