JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ingin Untung Banyak, Sukidi Pemilik Pangkalan Gas di Solo ini Oplos Tabung Gas, Sekarang Diamankan Polisi

   
Seorang pemilik pangkalan gas di wilayah Mojosongo, Solo, Sukidi (42) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya,iamelakukan tindakan kriminal yaitu mengoplos gas dari tabung gas melon ke tabung gas ukuran 12 kg. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemilik pangkalan gas di wilayah Mojosongo, Solo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemilik pangkalan tersebut, Sukidi (42) melakukan tindakan kriminal yaitu mengoplos gas dari tabung gas melon ke tabung gas ukuran 12 kg.

Sukidi mengaku baru melakukan aktivitasnya tersebut tiga minggu belakangan. Tindakan itu dipicu atas dasar keinginan meraih keuntungan lebih dari sekedar menjual gas biasa. Warga Jebres, Solo tersebut mengoplos empat tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

“Per tabung saya menjual Rp 110 ribu hingga Rp 115 ribu. Untungnya Rp 30 an ribu per tabung. Per hari bisa menjual 15-20 tabung,” ujarnya di hadapan petugas kepolisian, Rabu (11/12/2019).

Untuk mendapatkan tabung gas melon, pelaku berburu ke pengecer di warung-warung dan pangkalan gas lainnya. Dalam melakukan aksinya, Sukidi mengaku sendirian termasuk mengedarkan tabung gas hasil oplosannya.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo mengungkapkan, tindakan pelaku melanggar pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 b UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang tindakan mencurigakan mengoplos gas. Dari informasi tersebut kemudian kami selidiki dan kami berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Petugas menangkap pelaku saat menjual gas hasil oplosannya dan sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan. Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti diantaranya sejumlah tabung gas beserta peralatan untuk mengoplos, serta dua buah mobil Toyota Calya Nopol AD 8863 GS dan Daihatsu Grandmax Nopol AD 1866 OS. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com