Menurut AKP Suyono, para penjual ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten Sragen Nomor 3/2018. Operasi akan terus berlanjut hingga ke wilayah.
“Pelaksanaan operasi pekat satu bulan terakhir. Lima pemilik akan kami sidangkan tindak pidana ringan tipiring. Kami juga akan melakukan pengawasan rutin, sampai tingkat daerah,” ujarnya.
Operasi pekat, selain menyasar penjualan miras juga menyasar perjudian dan pekerja seks komersial (PSK). Operasi pekat juga menyasar penjual petasan dan kembang api.
“Selain pekat, sasaran juga perempuan nakal. Tapi belum mendapatkan. Petasan juga masih negatif,” terangnya.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno menjelaskan, dari seribu botol miras hasil razia sebagian besar produk pabrikan. Sebagian lagi miras tradisional yang dikemas dalam botol minuman.
“Yang diamankan Sabhara dan Polsek masih jenis lama. Golongan kadar alkohol bervariasi. Total tujuh penjual dua diamankan Polsek dan lima diamankan Sabhara. Mereka akan diproses pidana tipiring pekan depan,” imbuh AKP Harno. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com