JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Bukti Miras Masih Subur di Sragen. Polisi Sita Lebih dari 1.000 Botol Miras, 7 Penjual Bakal Diproses Pidana! 

Kasat Sabhara AKP Suyono didampingi Kasubag Humas AKP Harno saat menggelar pers rilis hasil operasi pekat di Mapolres, Kamis (5/12/2019). Foto/Wardoyo
   
Kasat Sabhara AKP Suyono didampingi Kasubag Humas AKP Harno saat menggelar pers rilis hasil operasi pekat di Mapolres, Kamis (5/12/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sedikitnya lebih dari 1.000 botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Polisi dari penjual di sejumlah wilayah Kabupaten Sragen dalam beberapa hari terakhir. Ribuan botol miras tersebut disita saat operasi pekat (penyakit masyarakat) jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2019.

Data di Mapolres Sragen Kamis (5/12/2019), jumlah tersebut 288 diamankan dari salah seorang penjual di Kecamatan Sidoharjo, 272 dari penjualan Kecamatan Tangen.

Sisanya dari lima penjual tersebar di Kecamatan Sragen Kota, Karangmalang dan Kedawung.

Miras diamankan dari dua usaha rumahan, kawasan Sidorejo Kedawung dan Kroya, Kecamatan  Karangmalang. Kemudian dari dua toko kelontong di Widoro Sragen Wetan, dan Krapyak Sragen Wetan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Modusnya toko kelontong dan warung jamu. Warung jamu 1 penjual di Kutorejo, Sragen Tengah,” ungkap Kasat Sabhara AKP Suyono mewakili Kapolres AKBP Yimmy  Kurniawan saat rilis di Mapolres Sragen, Kamis (5/12/2019).

Menurut AKP Suyono, para penjual ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten Sragen Nomor 3/2018. Operasi akan terus berlanjut hingga ke wilayah.

“Pelaksanaan operasi pekat satu bulan terakhir. Lima pemilik akan kami sidangkan tindak pidana ringan tipiring. Kami juga akan melakukan pengawasan rutin, sampai tingkat daerah,” ujarnya.

Operasi pekat, selain menyasar penjualan miras juga menyasar perjudian dan pekerja seks komersial (PSK). Operasi pekat juga menyasar penjual petasan dan kembang api.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Selain pekat, sasaran juga perempuan nakal. Tapi belum mendapatkan. Petasan juga masih negatif,” terangnya.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno menjelaskan, dari seribu botol miras hasil razia sebagian besar produk pabrikan. Sebagian lagi miras tradisional yang dikemas dalam botol minuman.

“Yang diamankan Sabhara dan Polsek masih jenis lama. Golongan kadar alkohol bervariasi. Total tujuh penjual dua diamankan Polsek dan lima diamankan Sabhara. Mereka akan diproses pidana tipiring pekan depan,” imbuh AKP Harno. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com