JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Innalillahi, Pria Yang Dibakar Tukang Tambal Ban di Rembang Akhirnya Meninggal Dunia. Kondisi Anaknya Malah Bikin Trenyuh

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Rembang berencana melakukan gelar perkara lagi setelah korban pembakaran berinisial SK (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, meninggal dunia.

Dimungkinkan akan ada perubahan pasal jeratan hukum kepada tersangka.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menyampaikan hal itu ketika takziyah di rumah duka korban meninggal dunia, Minggu (8/12/2019) sore.

Dolly menyampaikan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut, lantaran korban yang semula menderita luka bakar 70%, kini meninggal dunia.

Penyidik juga harus menentukan apakah perbuatan tersangka pembakar, merupakan pembunuhan berencana atau tidak.

“Tentunya kita akan laksanakan gelar perkara, untuk menyimpulkan memenuhi unsur berencana atau tidak. Kita sesuaikan pasal atau ayat yang kita sangkakan kepada tersangka, “ terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menambahkan dirinya bertemu dengan isteri dan kerabat korban meninggal dunia.

Bahkan anak korban, bocah laki-laki yang baru berusia 4 tahun, juga sempat duduk satu kursi bersama Kapolres.

Anak tersebut masih tampak ceria, karena belum bisa memahami sang ayah telah berpulang untuk selamanya.

“Saya sampaikan rasa duka cita mendalam, karena kisah korban harus berakhir tragis sampai meninggal dunia. Muda-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk berhati-hati dalam bertindak. Semoga tidak terulang kembali,“ imbuh Kapolres.

Di depan rumah duka, tampak dua karangan bunga ucapan berbela sungkawa. Masing-masing dari Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang.

Sebelumnya, penyidik Polres Rembang menjerat pria berinsial SM, tukang tambal ban di Jl. Rembang – Blora sebagai tersangka pelaku pembakar warga dengan Pasal 187 KUHP ayat 2. SM nekat membakar, karena cemburu isterinya digoda korban.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Jika melihat pasal tersebut, maka barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” pungkas Kapolres. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com