JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Judi Kiu-kiu di Rumah Licin Kedawung Digerebek Polisi. Empat Tersangka dari Sragen dan Karanganyar Dijebloskan ke Bui 

Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo didampingi Kasubag Humas AKP Harno saat konferensi pers penggerebekan judi di Kedawung. Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo didampingi Kasubag Humas AKP Harno saat konferensi pers penggerebekan judi di Kedawung. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kedawung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi kiu-kiu di wilayah Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam penggerekeban tersebut. Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan digelar beberapa hari lalu sekitar pukul 20.15 WIB. Rumah yang digerebek adalah milik Adi Sukimin alias Licin di Dukuh Mojokerto RT 13, Desa Mojokerto, Kedawung.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo mengungkapkan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi warga soal aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di rumah Licin.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Dari informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian dilanjutkan penggerebekan. Hasilnya ada empat tersangka yang tengah asyik berjudi dan diamankan di lokasi kejadian.

“Ada empat tersangka yang kita amankan dari rumah milik Adi Sukimin Licin. Modusnya mereka saling telepon kemudian berkumpul dan melakukan perjudian,” papar Kapolsek didampingi Kasubag Humas AKP Harno, Sabtu (8/12/2019).

Empat orang tersangka dari Sragen dan Karanganyar yang diamankan itu masing-masing Suparno (45) sopir asal Sambirejo RT 28 /10, Mojokerto, Kedawung, Sunarmo alias Medi (37) Dukuh Ngaglik RT 1/5, Ngemplak,  Karangpandan, Karanganyar.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Lalu Wawan Riyanto (25) warga Dukuh Krikilan, RT 12, Mojokerto, Kedawung dan Tri Darmadi (32) warga Purwoasri RT 40/16, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Mereka diamankan dengan barang bukti satu set kartu domino, uang taruhan sebesar Rp 610.000,- dan lapak-lapak yang disediakan untuk berjudi. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com