JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabur Saat Digerebek, Satu Warga Kedawung Sragen Kini Diburu Polisi 

Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo didampingi Kasubag Humas AKP Harno saat konferensi pers penggerebekan judi di Kedawung. Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo didampingi Kasubag Humas AKP Harno saat konferensi pers penggerebekan judi di Kedawung. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kedawung mengaku masih mengejar satu orang dari kasus perjudian kiu-kiu di wilayah Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen.

Empat tersangka sudah berhasil diamankan dalam penggerekeban tersebut namun satu orang masih dikejar.

Satu orang itu adalah pemilik rumah bernama Adi Sukimin alias Licin di Dukuh Mojokerto RT 13, Desa Mojokerto, Kedawung.

“Pemilik rumah kabur saat kita lakukan penggerebekan. Ini masih kita lakukan pengejaran,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo, Sabtu (7/12/2019).

AKP Bambang mengungkapkan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi warga soal aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di rumah Licin.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Dari informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian dilanjutkan penggerebekan. Hasilnya ada empat tersangka yang tengah asyik berjudi dan diamankan di lokasi kejadian.

“Ada empat tersangka yang kita amankan dari rumah milik Adi Sukimin Licin. Modusnya mereka saling telepon kemudian berkumpul dan melakukan perjudian,” papar Kapolsek didampingi Kasubag Humas AKP Harno.

Empat orang tersangka dari Sragen dan Karanganyar yang diamankan itu masing-masing Suparno (45) sopir asal Sambirejo RT 28 /10, Mojokerto, Kedawung, Sunarmo alias Medi (37) Dukuh Ngaglik RT 1/5, Ngemplak,  Karangpandan, Karanganyar.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Lalu Wawan Riyanto (25) warga Dukuh Krikilan, RT 12, Mojokerto, Kedawung dan Tri Darmadi (32) warga Purwoasri RT 40/16, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Mereka diamankan dengan barang bukti satu set kartu domino, uang taruhan sebesar Rp 610.000,- dan lapak-lapak yang disediakan untuk berjudi.

AKP Bambang menambahkan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini berkas sudah P21 dan tersangka sudah kita titipkan di LP,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com