JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasat Sebut Satu Berkas Alsintan Jilid 2 Masih Gelar Perkara, Kejari Tegaskan Sudah Ada 2 Berkas dan 2 Tersangka. Berkas Tinggal Tunggu 14 Hari Diteliti

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan sudah menerima kembali dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2.

Dua berkas untuk dua tersangka masing-masing SUP dan AGS itu diterima beberapa hari lalu. Kajari Sragen, Syarief Sulaeman mengungkapkan dua berkas kasus Alsintan jilid 2 itu sudah diterima kembali dari penyidik Polres Sragen.

Saat ini dua berkas itu masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa.

“Kemarin kita kembalikan karena ada kekurangan. Sekarang sudah P-19 dan sudah dikembalikan lagi. Ini masih diteliti,” papar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Agung Riyadi dan Kasi Intel Dibto Brahmono, Selasa (10/12/2019).

Kajari menguraikan tim memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Jika berkas sudah lengkap maka akan dinyatakan P-21.

Namun jika masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan lagi guna dilengkapi oleh penyidik Polres.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Kasi Pidsus, Agung Riyadi menguraikan dalam berkas kasus Alsintan jilid 2 ini, ada dua tersangka yakni SUP dan AGS. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan diberkas dalam dua berkas berbeda.

“Sudah kita terima lagi, dua-duanya. Ada dua berkas dan dua tersangka itu (SUP dan AGS),” terangnya.

Ia berharap sebelum batas waktu 14 hari, tim sudah bisa membuat sikap apakah berkas sudah lengkap atau belum.

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Supardi saat konferensi pers di Mapolres pekan lalu menyampaikan untuk korupsi Alsintan jilid 2 memang ada dua berkas yang displit. Yang satu atas nama tersangka Agus, yang satunya Supri.

Berkas untuk tersangka AGS, perangkat desa di Tanggan, Gesi, sudah P-19 dan sudah dilengkapi.

Sementara untuk satu berkas lainnya, yakni SUP, baru selesai dilakukan gelar perkara. Kasat Reskrim menyampaikan untuk berkas SUP juga sudah selesai.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Kemarin baru kita gelar perkara untuk Supri. Tinggal penetapan tersangka dan nanti tindaklanjutnya langsung kita naikkan,” paparnya kemarin usai konferensi pers di Mapolres Sragen.

Supardi menguraikan

Menurutnya untuk berkas SUP, penyidik sudah memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk SUP, juga sudah diperiksa.

Saat ditanya apakah tersangka mengakui melakukan pungutan dan menerima setoran pungli dari bantuan Alsintan, Kasat menyebut soal hasil pemeriksaan baru akan dibuka setelah penetapan tersangka.

“Kalau hasil pemeriksaan, nanti setelah penetapan tersangka. Jilid 2 yang kita tangani ada dua. Agus dan Supri,” terangnya.

Perihal kemungkinan berkembang ke jilid berikutnya, menurutnya tetap akan dilakukan penyelidikan.

“Apakah melebar ke mana-mana, nanti tetap kita lidik,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com