JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kecewa Cinta Diputus, Pemuda di Cilacap Nekat Sebar Foto-Foto Syur Mantan Pacar ke Media Sosial. Pelaku Langsung Diciduk Polisi 

Ilustrasi video call mesum
   
Ilustrasi video call mesum

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penyebar foto-foto bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan singkat.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, saat konferensi pers di Mapolres Cilacap kemarin menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap pelaku DM (22) dikarenakan telah menyebarkan foto-foto porno melalui aplikasi pesan singkat.

Hal ini berawal ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, mereka melakukan panggilan video.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Tanpa sepengetahuan korban, panggilan video yang mereka lakukan ditangkap layar (screenshot) oleh pelaku kemudian disebarluaskan.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di salah satu media sosial.

Diduga kuat, tersangka nekat melakukan penyebaran foto bugil korban lantaran kecewa diputus cintanya.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum. Saat ini pelaku diproses di unit PPA Sat Reskrim Cilacap.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

“Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (2/12/2019). JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com