JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kisah Cinta Terlarang Penjual Martabak di Yogya, Berhubungan Badan dan Direkam. Si Cewek Minta Putus, Si Pria Tak Mau dan Sebar Video Syur

Ilustrasi kencan di kamar hotel. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi ngamar di hotel. Youtube via Tribunjateng

JOGLOSEMARNEWS.COM — Polda DIY mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial. Kasus ini dilatarbekalangi oleh perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan hingga akhirnya harus melanggar UU ITE Tentang pornografi.

Video tersebut disebar luaskan oleh seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26), kini ia harus harus berurusan dengan polisi.

Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta. Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.

“Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.

Kemudian menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (29/11/2019)

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019 hingga pada bulan Oktober kemarin hubungan mereka merenggang.

“Korban meminta mengakhiri hubungan.

Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung,” imbuhnya.

Kemudian pada 31 Oktober 2019 korban mendapati bahwa pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.

Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.

“Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang,” ucapnya.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

“Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya,” paparnya.

www.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cinta Terlarang Penjual Martabak yang Terlalu Lengket Berakhir Dipenjara, Si Pria Sebar Video SyurArtikel Asli

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com