JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Alsintan Jilid 2 Sragen, Kasat Reskrim Sebut Berkas Tersangka Agus P-19 dan Sudah Dilengkapi 

Kasubag Humas AKP Harno (kiri) bersama Kasat Reskrim AKP Supardi saat menunjukkan dua seragam PSHT yang diamankan sebagai barang bukti saat pers rilis, Senin (2/12/2019). Foto/Wardoyo
   
Kasubag Humas AKP Harno (kiri) bersama Kasat Reskrim AKP Supardi saat menunjukkan dua seragam PSHT yang diamankan sebagai barang bukti saat pers rilis, Senin (2/12/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekian lama tak terdengar kabar, Polres Sragen mengungkap satu berkas kasus korupsi Alsintan jilid 2 sudah P-19 dan sudah dilengkapi.

Satu berkas itu diketahui milik tersangka perangkat desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, AGS. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Supardi.

“Kalau yang untuk tersangka Agus, kemarin sudah P-19 dan sudah kita lengkapi,” papar Kasat Reskrim kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, kemarin.

Kasat menguraikan untuk korupsi Alsintan jilid 2 memang ada dua berkas yang displit. Yang satu atas nama tersangka Agus, yang satunya Supri.

Sebelumnya, Kajari Sragen Syarief Sulaeman mengatakan berkas korupsi Alsintan jilid 2 sudah diterima Kejari dengan dua orang tersangka.

“Iya, berkas sudah kami terima berkasnya dari Polres,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (24/10/2019) lalu.

Syarief mengungkapkan berkas yang diterima itu memuat dua nama tersangka. Meski tak menyebut, ia mengiyakan dua orang tersangka di jilid 2 itu berinisial AGS dan SUP.

Setelah menerima berkas, selanjutnya saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.

Syarief menguraikan mengacu KUHAP,  jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. Jika dihitung dari tanggal penerimaan berkas, maka paling lambat tanggal 31 Oktober 2019 adalah batas 14 hari penelitian.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Tersangkanya ada dua orang. Ini masih diteliti. Kalau ada yang kurang kita kembalikan dan disampaikan apa yang kurang, kalau sudah lengkap ya tinggal P-21,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di sela sertijab Kasat Reskrim, Selasa (15/10/2019) menyampaikan untuk kasus korupsi Alsintan jilid 2, Polres sudah menetapkan dua tersangka.

Saat ini kasus itu masih ditangani oleh penyidik Tipikor Reskrim untuk persiapan pemberkasan.

“Sudah kita naikan ke penyidikan. Ada dua tersangka,” paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Harno dan Kasat Reskrim yang baru, AKP Suhardi.

Kasat Reskrim AKP Harno menguraikan kedua tersangka di jilid 2 ini masing-masing berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP.

AGS disebut merupakan salah satu perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari data yang diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , SUP dikenal sebagai pengurus DPC PDIP Sragen dan juga tenaga ahli legislator.

AKP Harno menjelaskan pada Alsintan jilid 2, kedua tersangka menarik pungli dengan modus sama persis dengan kasus Alsintan jilid pertama. Kedua tersangka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Hanya saja, bedanya di kasus jilid 2 ini, obyek alsintan yang dijadikan obyek pungli adalah alsintan yang diperoleh dari sumber dana APBN dan dibawa dari jalur aspirasi DPR RI. Besaran imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani penerima bantuan.

“Modusnya mirip dengan (kasus) Alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini bantuan yang ditarik pungli dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS itu berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (pungli) dari Poktan, kemudian diserahkan kepada SUP,” terang AKP Harno.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, sudah ada lima Poktan yang menjadi korban dari praktik pungli yang mereka jalankan. Lima Poktan itu semuanya berasal dari satu Kecamatan Gesi.

“Untuk kerugian dari kasus jilid 2 ini, totalnya ratusan juta,” tukasnya.

Soal barang bukti, AKP Harno menambahkan penyidik sudah mengantongi. Selain bukti-bukti uang, juga diamankan mesin yang dibantukan ke Poktan.

“Untuk mesinnya sementara dititipkan di kelompok tani,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com