JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK: Petinggi PT Garuda Indonesia Nikmati Dana Suap Senilai Rp 100 M

   
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/8/2019). Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Emirsyah Satar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jauh sebelum kasus penyelundupan barang mewah oleh mnatan Dirut, Ari Askhara heboh belakangan ini, PT Garuda Indonesia ternyata menyimpan masalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menengarai, dana suap sejumlah Rp 100 miliar untuk pembelian mesin pesawat mengalir ke beberapa petinggi PT Garuda Indonesia.

Jumlah ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dugaan awal, yakni Rp 20 miliar.

“Kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar, ada puluhan rekening, ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Febri mengatakan uang itu diduga diterima oleh bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Belakangan, KPK menengarai uang Rp 100 miliar itu bukan hanya dinikmati oleh keduanya.

“Jadi bukan ESA (Emirsyah Satar) saja, tapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu,” kata Febri.

Emirsyah dan Hadinoto sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan pencucian uang terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.

Suap itu diduga diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Soetikno ditetapkan jadi tersangka pemberi suap.

Febri belum mau membeberkan nama petinggi Garuda lainnya yang menerima uang dalam kasus ini.

“Akan kami uraikan di dakwaan,” kata dia.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Febri megakui kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. KPK, kata dia, menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri.

Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh pihak Garuda ketika itu. Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan.

Proses penyidikan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini memakan waktu 2 tahun 11 bulan, terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran Rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com