JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Laode M Syarif: Pemerintah Sudah Ingkari Konvensi Antikorupsi PBB

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019) malam / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia dinilai telah mengingkari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hal itu tercermin dari rencana dilakukannya revisi UU KPK.

Penilaian itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif.

Syarif mengatakan, salah satu prinsip dalam UNCAC adalah lembaga antikorupsi macam KPK harus independen. Independensi yang dimaksud mencakup dari segi keuangan dan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Namun, hal itu sudah dilanggar karena UU KPK baru menempatkan lembaga ini di bawah eksekutif. Selain itu, status pegawai KPK juga diubah menjadi aparatur sipil negara.

“Alhamdulillah dulu KPK kita itu independen, sekarang kita ubah menjadi tidak independen,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (10/12/2019).

Ironisnya, kata Syarif, Indonesia sebenarnya adalah tempat lahirnya konvensi tersebut. Ia menyebutkan pada 2012 di Jakarta dilakukan Jakarta Principle on The Independency of Anticorruption Agency. Dalam perjanjian itu, kata dia, KPK Indonesia dan Hongkong dijadikan rujukan bagi lembaga serupa di negara lain.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Namun, dengan perubahan UU KPK, kata dia, Indonesia sudah tak lagi menjadi model. “Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh panggang dari api,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com